Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2013

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b) tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana; c) prabencana; d) tanggap darurat; e) pasca bencana; f) kerja sama antar daerah; g) peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah; h) pemantauan dan evaluasi; i) partisipasi masyarakat; j) pengelolaan dana; k) pengelolaan bantuan bencana; l) pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; dan m) penyidikan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
01 April 2013
Tanggal Pengundangan
01 April 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
LD.2013/NO.45, TLD NO.31
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2058 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan