Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b) tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana; c) prabencana; d) tanggap darurat; e) pasca bencana; f) kerja sama antar daerah; g) peran serta lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah; h) pemantauan dan evaluasi; i) partisipasi masyarakat; j) pengelolaan dana; k) pengelolaan bantuan bencana; l) pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; dan m) penyidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat