Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pembangunan pangan dan gizi guna mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dalam bentuk arah kebijakan pencapaian target sasaran pembangunan pangan dan gizi. RAD-PG ini menjadi pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun rencana aksi daerah sekaligus menjadi instrumen sinergi berbagai lembaga di daerah dalam melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dalam upaya pencapaian target pembangunan pangan dan gizi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat