MEKANISME HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2021/NO.784
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang MEKANISME HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi penyelenggaraan pemerintahan maka perlu adanya mekanisme hubungan kerja dan koordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur hubungan kerja dan koordinasi dilingkup pemerintah daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: tugas, kewenangan, kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur; tugas, kewenangan, kewajiban dan mekanisme Sekretaris Daerah; dan tugas, fungsi, mekanisme dan hubungan kerja Asisten Sekretaris Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 63 Tahun 2017
- 9 halaman; Lampiran 1 halaman.
|