Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2020

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah serta pertanggungjawaban keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
16 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2020
Tanggal Berlaku
16 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.739
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 20 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan