Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perencanaan Data; prinsip satu Data; pengumpulan Data; pengolahan Data; verifikasi dan validasi Data; penyebarluasan dan pengamanan Data; dan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat