PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 45 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Perda Nomor 6 Tahun 2008 dan Pasal 28 Perda Nomor 7 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Keppres Nomor 87 Tahun 1999; Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 2 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 6 Tahun 2008; Perda Sulteng Nomor 7 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan, organisasi, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja UPT pada:
a) Dinas Kesehatan Daerah; b) Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah; c) DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Daerah; d) Dinas Kehutanan Daerah; e) Dinas Sosial Daerah; f) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah; g) Dinas Pertanian Daerah; h) DInas Pendidikan Daerah; i) Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah; j) Dinas Pekerjaan Umum Daerah; k) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah; l) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah; m) Dinas Pendapatan Daerah; n) Dinas Perkebunan Daerah; o) Badan Ketahanan Pangan Daerah; p) Badan Lingkungan Hidup Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2009.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2001
15 halaman; Lampiran 52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.48, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Sulteng Nomor 9 Tahun 2011; Perda Sulteng Nomor 5 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2023/NO.869
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 avat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
Dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) ini diatur tentang: Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2016
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN - tahun anggaran 2015 - provinsi sulawesi tengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.85, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2015 diatur dengan Peraturan Gubernur
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.95, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: (1) penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah; (2) Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; dan (3) Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
(1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2005 Seri A Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005 Seri E Nomor 1);
(2) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Seri D Nomor 1); dan
(3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7)
sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan lingkungan kerja dan lingkungan tumbuh dan berkembang yang sehat, daerah sebagai bagian dari negara berkewajiban memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya merokok yang dilakukan secara terpadu sebagai jaminan hak asasi manusia di bidang kesehatan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas lingkungan yang sehat, perlu ditetapkan kawasan tanpa rokok yang mengikat semua lembaga penyelenggara dan individu pemapar asap rokok pada wilayah kawasan tanpa rokok Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009, Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2003; PB Menkes dan Mendagri Nomor 188/Menkes/PB/2011-Nomor 7 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban dan larangan terhadap ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau dalam lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dalam mewujudkan ruangan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa pembangunan pangan dan gizi ditunjukan untuk mencukupi ketersediaan dan kebutuhan pangan serta kecukupan gizi masyarakat secara adil dan merata baik dalam jumlah maupun mutu pangan dan gizinya, sehingga diperlukan rencana aksi daerah pangan dan gizi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap 5 (lima) tahun;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pembangunan pangan dan gizi guna mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 dalam bentuk arah kebijakan pencapaian target sasaran pembangunan pangan dan gizi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.133, TLD NO.119
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara fungsi utama jalan serta dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pemanfaatan badan jalan di Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, wewenang Gubernur selaku penyelenggara jalan provinsi dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; eraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang: bagian jalan; pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan; izin, rekomendasi, dispensasi pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
21 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2014/NO.57, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa hak untuk dibela dan hak diperlakukan sama di muka hukum, adalah hak konstitusional setiap orang, dan pemerintah daerah, wajib memberikan perlindungan atas jaminan konstitusional dimaksud, sebagai salah satu wujud dari perlindungan hak asasi manusia; bahwa masyarakat miskin pada umumnya masih sangat sulit mengakses keadilan, karena terkendala faktor ekonomi, oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma; bahwa pengaturan atas penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma, memerlukan landasan hukum sebagai pedoman dan tertib administrasi bersama, sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara substansial dan prosedural; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Program Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagai salah satu wujud dari niat luhur para penyelenggara pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang ingin menghapus diskriminasi bagi warganya dalam mengakses keadilan. Dengan kata lain, orang miskin, rakyat jelata, atau kaum papah sekalipun yang berada di wilayahnya, wajib di lindungi atau dibela, ketika mereka berhadapan dengan (kasus) hukum. Asas tidak ada biaya-tidak ada perkara, sudah saatnya di tinggalkan, karena dipandang bertentangan dengan asas keadilan dan kesempatan memperoleh akses keadilan untuk semua (Justice for all). Dan asas itu perlu diganti dengan berperkara secara cuma-cuma, kecuali bagi yang mampu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
17 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2015
retribusi - perpanjangan izin - tenaga kerja asing
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.76, TLD NO.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a, Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2015.
13 halaman; Penjelasan 3 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat