Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pencegahan; 2) pemberantasan; 3) penanganan dan rehabilitasi; 4) gugus tugas trafficking; 5) peran serta masyarakat; 6) kerjasama dan kemitraan; 7) pembiayaan; 8) sanksi administrasi, atas pencegahan dan penanganan perdagangan perempuan dan anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat