Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Prinsip umum; 2) Obyek dan Subyek; 3) Bentuk dan besarnya sumbangan pihak ketiga; 4) Wilayah dan kewenangan penerimaan SP3; 5) Tata cara pengelolaan; 6) Pembinaan, dari sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat