Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang: 1) Jenis pajak; 2) Pajak Kendaraan Bermotor; 3) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 4) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 5) Pajak Air Permukaan; 6) Pajak Rokok; 7) Jenis Pajak Berdasarkan Penetapan Pungutan; 8) Pemungutan Pajak; 9) Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10) Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11) Kadaluwarsa Penagihan Pajak; 12) Insentif Pemungutan; 13) Bagi Hasil dan Penggunaan Pajak; 14) Ketentuan Khusus; 15) Penyidik; 16) Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
07 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
01 April 2011
Tanggal Berlaku
01 April 2011
Sumber
LD.2011/NO.21, TLD NO.-
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan