Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2011

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPMJD disusun berdasarkan visi, misi dan program Gubernur. RPJMD tersebut berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodir berbagai aspirasi untuk jangka 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun transisi ke depan sebagai upaya untuk mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki dan mengupayakan sumber daya lain untuk pelaksanaan program pembangunan dan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
22 November 2011
Tanggal Pengundangan
22 November 2011
Tanggal Berlaku
22 November 2011
Sumber
LD.2011/NO.24, TLD NO.-
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan