Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPMJD disusun berdasarkan visi, misi dan program Gubernur. RPJMD tersebut berkedudukan dan berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang mengakomodir berbagai aspirasi untuk jangka 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun transisi ke depan sebagai upaya untuk mengarahkan semua sumber daya yang dimiliki dan mengupayakan sumber daya lain untuk pelaksanaan program pembangunan dan untuk mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat