Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) asas pembentukan dan materi muatan Perda; 2) materi muatan dan teknik penyusunan Perda; 3) perencanaan Perda; 4) perancangan Perda; 5) pembahasan dan penetapan; 6) evaluasi oleh Pemerintah; 7) penyebarluasan rancangan Perda, pengundangan dan penyebarluasan Perda; 8) peraturan pelaksanaan; 9) partisipasi masyarakat; dan 10) pendanaan, dari pembentukan peraturan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat