penyertaan modal bank sulteng 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.25, TLD NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Bank Sulteng Tahun 2012;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) maksud dan tujuan; 2) sumber dan permodalan; 3) pengelolaan dan pertanggungjawaban, dari penyertaan modal kepada PT Bank Sulteng.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
- 4 halaman; Penjelasan 2 halaman
|