Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang salah satu penggolongan retribusi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Retribusi Jasa Usaha, yakni pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Pasal 127 Undang-Undang tersebut mengatur sebelas jenis retribusi yang tergolong dalam Retribusi Jasa Usaha, namun sesuai kewenangan provinsi dan yang ada obyeknya disediakan oleh Pemerintah Daerah maka di dalam Peraturan Daerah ini hanya mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat