Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka perlu mengatur Stop Buang Air Besar Sembarangan, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Mengatur larangan untuk buang air besar sembarangan, akan tetapi pada tempat yang ditentukan agar menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian yang ditimbulkan oleh penyakit yang berbasis lingkungan dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat; mengatur pembangunan jumlah kepemilikan jamban sehat; dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menentukan pilihan sarana sanitasi yang layak dan terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2016 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai prasarana transportasi merupakan
unsur penting dalam pengembangan kehidupan
berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan
dan kesatuan bangsa, wilayah negara, serta fungsi
masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional
mempunyai peranan penting dalam mendukung bidang
ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan yang
dikembangkan melalui pendekatan pengembangan
wilayah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan
pengawasan jalan daerah;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan
angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung
kepada masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 19/PRT/
M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang Tahun 2012-2032.
Lingkup pengaturan penyelenggaraan jalan kabupaten
mencakup:
a. penyelenggaraan jalan kabupaten;
b. penyelenggaraan jalan desa;
c. rencana umum jaringan jalan;
d. rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan
kabupaten;
e. peran, bagian-bagian dan pemanfaatan bagian jalan
kabupaten;
f. status dan fungsi jalan;
g. penetapan dan pengendalian kelas jalan;
i. perlengkapan jalan;
j. fasilitas parkir;
k. fasilitas pendukung;
l. pengadaan tanah;
m. izin, dispensasi dan rekomendasi pemanfaatan jalan.
n. manajemen dan rekayasa lalu lintas;
o. analisis dampak lalu lintas;
p. manajemen kebutuhan lalu lintas;
q. forum lalu lintas;
r. laik fungsi jalan;
s. dampak lingkungan;
t. peran masyarakat;
u. larangan;
v. sanksi administratif;
w. ketentuan penyidikan; dan
x. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 8 Tahun 2016
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai pelayan publik senantiasa berusaha meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi
dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Pelayanan Publik dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan, Asas dan ruang lingkup Perda Pelayanan Publik;
3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan evaluasi Pelayanan Publik;
4. Hak, Kewajiban dan Larangan;
5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
6. Tata Perilaku Penyelenggara Pelayanan Publik;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
9. Evaluasi;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya dan harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB II huruf D angka 2 huruf a angka 8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 28 Tahun 1999;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
6. UU Nomor 5 Tahun 2014;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
8. UU Nomor 2 Tahun 2020;
9. UU Nomor 7 Tahun 2021;
10. Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
11. PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
12. PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020;
13. PP Nomor 12 Tahun 2019;
14. PP Nomor 94 Tahun 2021;
15. Perpres Nomor 81 Tahun 2010;
16. Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011;
17. Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018;
19. Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020;
20. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
21. Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022;
22. Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022;
23. Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
24. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2021.
- TPP diberikan kepada PNS berdasarkan kriteria : a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. tempat bertugas; d. kondisi kerja; e. kelangkaan profesi; dan/atau f. pertimbangan objektif lainnya;
- Pemberian TPP berdasarkan kriteria dalam setiap tahun anggaran disesuaikan dengan mekanisme pengajuan persetujuan pemberian TPP kepada Kementerian Dalam Negeri berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Besaran TPP bagi masing-masing Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional ditetapkan sesuai dengan kelas jabatan sesuai persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Penghitungan nilai dan besaran TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017.
(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017
Nomor : 12).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berupa
laporan keuangan antara lain memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
- Pendapatan Rp. 1.956.127.822.292,10
- Belanja Rp. 1.998.722.819.796,24
Defisit (Rp. 42.594.997.504,14)
- Pembiayaan
- Penerimaan Rp 186.094.606.823,31
- PengeluaranRp 8.746.500.000,00
Pembiayaan neto Rp. 177.348.106.823,31
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
SILPA/SIKPA Rp. 134.753.109.319,17
c. Neraca;
- Jumlah Aset Rp. 2.430.593.260.202,58
- Jumlah Kewajiban Rp. 18.166.590.499,77
- Jumlah Ekuitas Dana Rp. 2.412.426.669.702,81
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan daerah, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010 ;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Penyusunan Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Destinasi Pariwisata, membawahi :
1. Seksi Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata;
2. Seksi Pengelolaan Daya Tarik Wisata dan Jasa Usaha;
3. Seksi Pengelolaan Destinasi Pariwisata.
c. Bidang Pemasaran Kepariwisataan, membawahi:
1. Seksi Promosi Kepariwisataan;
2. Seksi Data dan Informasi Kepariwisataan;
3. Seksi Kerjasama Kepariwisataan.
d. Bidang Kebudayaan, membawahi :
1. Seksi Pengembangan Kebudayaan;
2. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
3. Seksi Kesenian Tradisional dan Sejarah.
e. Bidang Ekonomi Kreatif Pariwisata, membawahi:
1. Seksi Penyediaan Prasarana Ekonomi Kreatif;
2. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
3. Seksi Peningkatan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 116 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lumajang No 13 Tahun 2021.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar,
terdiri atas :
1. Seksi Pengembangan Kurikulum;
2. Seksi Pembinaan Kesiswaan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Kebudayaan dan Pendidikan Masyarakat, terdiri atas :
1. Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Kesetaraan;
2. Seksi Cagar Budaya, Sejarah, dan Permuseuman;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas :
1. Seksi Peningkatan Kompetensi, Penghargaan, dan
Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Seksi Penilaian, Pembinaan dan Pelayanan
Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, terdiri atas :
1. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
2. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. UPT;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 90); dan b. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 116 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 116);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Lumajang No 13 Tahun 2021.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang sosial, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas :
a. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi
Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
c. Bidang Penanganan, Pemberdayaan Sosial dan
Kepahlawanan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial (Serita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 91); dan
b. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (Serita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 95);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat,perlu di ubah dan disempurnakan;
b. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan Peraturan Bupati.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 58 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat antara lain pada pasal 3 pasal 6 dan pasal 8 sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat