Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tata cara penatausahaan BMD, meliputi: a. pembukuan; b. inventarisasi; dan c. pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat