Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. pelaksana Perencanaan Kebutuhan; b. prinsip Perencanaan Kebutuhan; c. objek Perencanaan Kebutuhan; d. tata cara penyusunan dan penelaahan RKBMD; e. tata cara penyusunan perubahan dan penelaahan RKBMD; dan f. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat