Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD Kabupaten Lumajang Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Bupati.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 2 Tahun 1965;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
7. PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020;
8. PP Nomor 84 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2022;
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007;
10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
12 Permendagri Nomor 47 Tahun 2021;
13. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2021;
14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
- Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. pelaksana Perencanaan Kebutuhan; b. prinsip Perencanaan Kebutuhan; c. objek Perencanaan Kebutuhan; d. tata cara penyusunan dan penelaahan RKBMD; e. tata cara penyusunan perubahan dan penelaahan RKBMD; dan f. sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
- 18 Halaman
|