Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dengan sasaran meliputi : a. masyarakat miskin yang dibuktikan dengan SKTM; b. masyarakat dengan kasus khusus yang mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Daerah/Lembaga terkait dengan kriteria sebagai berikut : a. masyarakat Kabupaten Lumajang; dan/atau b. masyarakat yang berdomisili di wilayah Kabupaten Lumajang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat