APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, dengan rincian sebagai berikut : a. Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp 2.103.583.565.926,00 b. Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp 2.420.278.069.567,00 c. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Rp 316.694.503.641,00 Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal I yang mengalami perubahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat