Ruang lingkup pengaturan tata cara penggunaan BMD dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. kewenangan dan tanggung jawab; dan b. Penggunaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat