Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 79 Tahun 2022

TATA CARA PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya, meliputi : a. pengamanan fisik; b. pengamanan administrasi; dan c. pengamanan hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 79 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Nomor 79 Tahun 2022
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan