Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2016
2/1/2016
ABSTRAK:
BerdasarkanPasal93Ayat
(4)
PeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaanKeuangan,
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdenganPeraturan
MenteriDalamNegeriNomor21
tahun2011danPasal
91Ayat
(4)
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun2008tentang
Pokok-pokokPengelolaanKeuanganDaerahKabMp-tenMuna;
bahwa
berdasarkan
huruf
a
diatas,
maka
perlu
menetapkan
PeraturanBupatiMunatentangStandarSatuanBiayaPerjalanan
DinasTahunAnggaran2016-
t:l.
Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah-Daerahtingkat
II
diSulawesi
(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun1959Nomor
74,Tambahan
LembaranNegara
Nomor1822);
2.
Undang-UndangNomor28Tahun
1999tentangPenyelenggaraan
NegarayangBersihdanBebasdariKorupsi,KolusidanNepotisme
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
•
Tahun
1999
Nomor
75,
TambahanLembaran NegaraNomor3851);
3.
Undang-UndangNomor
17Tahun2003
tentangKeuanganNegara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
47
TambahanLembaran NegaraNomor4286);. 4.
Uridang-Undang
Nomor
^
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor
5,
TambahanLembaranNegaraNomor4355);
5.
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan'danTanggungJawabKeuanganNegara(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2004
Nomor66.TambahanLembaran
Negara Nomor 4400);
6.
Undang-UndangNomor33Tahun2004tentangPerimbanganantara
Pemerintah'Pusat
dan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2004
Nomor126,TambahanLembaran
Negara Nomor 4438);
7.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234);
8.
Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahanDaerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5587)
sebagaimanatelah
diubah
keduakalinya
dengan
Undang-Undang
Nomor'
9
Tahun2015tentangPerubahanKeduaatasUndang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tamb-^han
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5679),
9.
PeraturanPemerintahNomor109Tahun2000tentangKedudukan
KeuanganKepalaDaerahdanWakilKepalaDaerah(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2000Nomor201,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 4028);
10.
PeraturanPemerintahNomor24Tahun2004
tentangKedudukan
ProtokolerdanKeuanganPimpinandanAnggotaDewanPerwakilan
RakyatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004
Nomor90,TambahanLembaranNegaraNomor4416)sebagaimana
telahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor37Tahun2005 tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintahNomor24Tahun2004
tentangKedudukanProtokolerdanKeuanganPimpinan.danAnggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
•
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomorTahun2005Nomor94,TambahanLembaranNegara
Nomor4540); 11.
PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005
tentangPengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
(Lembaran'
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
48,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor4502);
1-2.
PeraturanPemerintahNomor56Tahun2005tentangSistimInformasi
KeuanganDaerahILembatan"NegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor138,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4576);
13.
PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005
tentangPengelolaan
KeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor140,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4578);
14.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
65
Tahun
2005
tentang
Pedoman
PenyusunandanPenerapanStandarPelayananMinimal(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
150,
Tambahan
'
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4585);
15.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8Tahun
2006
tentang
Pelaporan
KeuangandanKinerjaInstansiPemerintah(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun
2005
Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor4593);
16.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
13 Tahun 2006 tentang
PedomanPengelolaanKeuanganDaerahsebagaimanatelahdiubah
beberapakali,terakhirdenganPeraturanMenteriDalamNegeriNomor
21Tahun2011
tentangPerubahanKeduaAtasPeraturanMenteri
DalamNegeriNomor13
Tahun2006tentangPedomanPengelolaan
KeuanganDaerah;
17.PefaturanMenteri
DalamNegeri
Nomor
54Tahun2009 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18.Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor
1Tahun
2014
tentang
PenbentukanProdukHukumDaerah;
19.PeraturanMenteri DalamNegeri
Nomor
52Tah.ur,-
2015
tentang Pedoman
Penjoxsunan,Anggaran
Pendapatan
danBelanja
Daerah
TahunAnggaran2016;
20.PeraturanDaerah Kabupaten MunaNomor12Tahun2007 tentang
PenetapanUrusanPemerintahDaerahKabupatenMuna(Lembaran
DaerahNomor 12Tahun2007,TambahanLembaranDaerah Tahun
2007); 'il.'^eTatuTa-n."Daerah.
'Kabupatcn
"WVuna
"^ottiot
Ta\vun
"2007lenXarv^
PembentukanOrganisasiSekretariatDaerah dan SekretariatDewan
PerwakilanRakyatDaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahNomor
14.Tahun2007,TambahanLembaranDaerahTahun2007);
22.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06 Tahun2008tentang
Pokok-pokok
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
06
Tahun
2008,
Tambahan
Lembaran
DaerahTahun2008);i
23.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor04 Tahun2012tentang
PerubahanKeduaAtasPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15
Tahun2007tentangPembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
04
Tahun
2012,
Tamba,hanLembaran DaerahTahun2012);
24.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor05Tahun2012tentang
Perubahan
KeduaAtas
PeraturanDaerah
Nomor
16Tahun
2007
tentangPembentukanOrganisasiLembaga-LembagaTehnis
Daerah
Kabupa,ten
Muna
(Lembaran
Daerah
Nomor
05
Tahun
2012,
TambahanLembaranDaerahTahun2012);
.
25.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor03
Tahun2015tentang
AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016;
26.PeraturanBupatiMunaNomor
42
Tahun2015tentangPenjabaran-
AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenMunaTahun
Anggaran2016;
PERATURAN BUPATI MUNA TENTANG STANDAR SATUAN PERJALANAN DINAS TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 37 Tahun 2014
1.
Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-Daerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
LembaranNegaraNomor1822);
2.
Undang-UndangNomor
17Tahun2003tentangKeuangan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2003
Nomor47,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor4287);
3.
Undang-UndangNomor1Tahun2004tentangPerbendaharaan
Negara(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2004
Nomor5,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor4355);
4.
Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2011Nomor82,TambahanLembciranNegara
RepublikIndonesiaNomor5234);
5.
Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014
Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimanatelah
diubahdenganPeraturan
PemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 2Tahun2014
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahnn2014Nomor246,
TambahanNegaraRepublikIndonesiaNomor 5589);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
58
Tahun
2005
tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah(Lembaran
NegaraRepublik
IndonesiaTahun2005Nomor 140,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor4578);
PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006tentang
PedomanPengelolaanKeuanganDaerah,sebagaimanatelah
diubahkeduakalinyadenganPeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor21Tahun2011;
PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor6Tahun2008
tentangPokok-PokokPengelolaanKeuanganDaerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III Struktur APBD
BAB IV PENYUSUNAN APBD
BAB V PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN APBD
BAB VI PERUBAHAN APBD
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Secara Elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik;
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di S ula w e si;
2. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; 3. Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ;
4. Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang- undangan ;
5. Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ; ,
6. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat D a e ra h ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; |
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010| tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
13. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah ‘diubah j dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI
BAB IV ORGANISASI
BAB V URAIAN TUGAS
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII KEPEGAWAIAN
BAB IX TUNJANGAN, HONORARIUM
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
ABSTRAK:
: a. bahwa datam rangka meningkatkan kuatitas petayanan pubtik dan memberikan akses yang i ibih tuas kepada masyarakat pertu diiakukan penyeienggaraan petayanan perizinan terpadu ^atu pintu dan penanaman moda);
b. bahwa penyetenggaraan petayanan terpadu satu pintu bertujuan untuk mewujudkan peiay^ nan yang cepat, tepat, mudah, transparan terjangkau dan terukur;
c. bahwa datam rangka menarik penanam modal dan meningkatkan pertu mbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dipertukan pemberian insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan atau penanam modat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c ertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah daerah Ting r i di Sutawesi (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lf ^ ran Negara Repubtik tndonesia Nomor 1822) ;
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Nr ara Repubtik tndonesia Tahun 1959 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Repubiik ir t sia Nomor 3041) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 197? mg Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 1999 ^ r 69 Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 3890);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 200^ tentang Pemerintahan Daerah (Lembara i N ara Repubtik 'ndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repubiik !n i r sia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kati ter3khir dengan Undang - undang Ncm^ 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tenang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4844) ;
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemer^tah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2004 Nomo; 26, tamabahan Lembaran Negara Repubtik tndonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 25Tahun 2007 tertang Penanaman Modat (Lembaran Ne-ara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tamabahan Lembaran Negara RepubtiK )ndcn ;sia Nomor 4724);
6. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Peiayanan Pubtik (Lembaran Negara Rep blik tndonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Repubtit tndonesia Ncr.or 5038);
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tfntang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan h i an Negara Repubtik tndonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentano Pedoman Penyususnan dan Pene apan standar Petayanan Minimat (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Repubtik tndone sia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembina dan Pengatasan penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan sitara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten'Kota (Lembaran Negara Repubtik tndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara repubtik tndonesia Nomor 4737)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lem taran Negara Repubtik tndonesia T3hun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara 3 ubti! tndonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Perizinan Terpadu Satu h n dar Penanaman Modat;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 t itann Pedoman Penyusunan Standar Petayanan Publik.
14. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyeiengc raan Pelayanan Perizinan Terpaadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Per itaan Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Petayanan Perizinan Terpadu di Daerah ;
17. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dir as di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Kepata Badan Koordinasi Penanaman Modat Nasiona) Tahun 2009 = itann Penyetenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal;
20. Intruksi Menteri daiam Negeri Repubtik Indones'a Nomor 570/3203/SJ Tentang Pnrc atari Pemberian tzin dan Non Izin Berusaha;
21. Surat Menteri Datam Negeri Repubtik tndonesia Nomor 061/3023/SJ Tanggal 9 Agustui 2012 tentang Percepatan Petimpahan Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha di r erah kepada Lembaga PTSP;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB III TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV PENYELENGGARAAN PELAYANAN UMUM
BAB V PENYEDERHANAAN PELAYANAN
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII PERANGKAT DAERAH PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
BAB VIII PROSES, WAKTU DAN BIAYA PENYELENGGARAAN PELAYANAN
BAB IX JENIS-JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN YANG DIKELOLA
BAB X MEKANISME MEMPEROLEH IZIN
BAB XI MEKANISME PELAYANAN
BAB XII MEKANISME KOORDINASI TIM TEKNIS, UNIT REAKSI CEPAT(URC)/SKPD TEKNIS
BAB XIII MODEL PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
BAB XIV PRINSIP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2015
1.Undang-UndangNomor 29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-Daerah
Tingkat
II
di
Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
lembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor1822);
2.Undang-UndangNomor 12Tahun2011tentangPembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun20.11Nomor82,
T^bahan
LembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5234);
3.Undang-UndangNomor 6Tahun2014tentangDesa(Lembar^m
Negara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor7,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5495);
4.Undging-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014
Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor
5587)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-
UndangNcraor2-Tahun2015tentangPenetapanPeraturan
Pemerintah'PenggantiUndang-UndangNomor2Tahun2014
tentangPerubahanatasUndang-UndangNomor23Tahun2014
tenjtang
Pemerintahan
Daerali
menjadi
Undang-Undang
(lembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor 24,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5657); 5.Undang-UndangNomor3Tahun2015tentangPerubahanatas
Undang-UndangNomor27Tahun2014
tentangAnggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
Ariggaran
2015
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor44.2,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015
Nomor5593);
6.PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentangPeraturan
PelaksanaahUndang-UndangNomor6
Tahun2014tentang
Desa(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor
123,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5539);
7.Pera^ranPemerintahNomor 60Tahun2014tentang
Dana
DesayimgBersumberdariAnggaranPendapatandanBelanja
Negara(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2014 Nomor
168,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5558)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor
22Tahun2015tentangDanaDesayangBersumberdari
AnggaranPendapatandan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
88,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5694);
8.PeraturanPresidenNomor36Tahun2015tentangRincian
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
20iS
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor56,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor88);
9.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1Tahun2014tentang
Pembentukan
Produk
Hukum
-
>\Daerah
(Berita
Negara
RepublikIndonesiaiTahun2014Nomor32);
10.
PeraturanMenteriDalamNegeri'Nomor113Tahun2014
tentangPengelolaan Keuangan Desa(BeritaNegara Republik
IndonesiaTahun2014Nomor2093);
^^
11.PeraturanMenteriDesa,PembangunanDaerahTertinggaldan
TransmigrasiNomor 5Tahun2015tentangPenetapanPnoritas
PenggunaanDanaDesaTahun2015 (Berita Negara Republik
IndonesiaTahun2015Nomor
);
^
12.PeraturanDaerahKabupatenMuna!'Nomor15Tahun2007
tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
KabupatenMuna(Lf-mbai'anDaerahKabupatenMunaTahun
2007Nomor15,TambahanLembaranDaerahKabupatenMuna
Nomor15)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanDaerah
KabupatenMunaiNomor4Tahun2012(LembaranDaerah
KabupatenMunaTahun2012Nomor4,TambahanLembaran
DaerahKabupatenMuna
Nomor4);
13.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor10Tahun2014
tentangAn^aranPendapatandanBelanjaDaerahKabupaten MunaTahunAnggaran2015(LembaranDaerahKabupaten
MunaTahun2014Nomor10,TambahanLembaranDaerah
KabupatenMunaNomor10),
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN
MUNA TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dah Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a
. bahwa Pupuk memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai sarana dalam meningkatkan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. b. bahwa dalam rangka untuk menyediakan Pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat Petani maka dipc.indang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tert\nggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanlan Nomor 122/Pennentan/SR.130 /11/2013 tentang Kebutuhan dan Harqa Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 10 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana riir,1aksud huruf a,b dan huruf c diatas, d. maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kebutuhan dan Harga Eceran · Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untL•k Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-undang Nornor 29 T ahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tk II di Sulawesi (Lambaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) ; 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sisitim Budidaya Taaaman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 46, T ambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3478) ; 4. Undang-undang Nomor 17 T ahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republ
i
k Indonesia Nomor 4286); 5
. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411)
; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108 Tamabahan Lembaran Negara RI Nomor 4548} tentang perubahan kedua atas Undang - Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Oaerah ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemrintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737}; 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Ta~un, 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Q Penyelengara Pemerintah Daerah
; 12
. Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa atau yang bereclar di Pasar; 13
. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/1
1 /2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sek1or Pertanian Tahun Anggaran 2014
; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah
; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 53 T ahun 2011 tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah
; 16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
, jis Keputusan Menteri Pendustrian dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/4/2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; 17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa atau yang beredar di Pasar; 18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT
.
210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
,
Pengadaan,Peredaran dan Penggunaan Pupuk Anorganik; " . 19
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/kpts!TR.26-/1/2003 tentang Syarat tlan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik ; 20
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Pupuk Formula Pupuk Anorganik ; 21
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130./1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P,K padi sawah spesifik lokasi; 22
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160./7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi di Tingkat Pusat ; 23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/SR.130/7/2008 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam mendukung Ketahanan Pangan; 24. Keputusan Menteri Pertanian 02/Pert/HK/ tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah; 25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan danPenyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
; Memperhatikan : Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Kebututuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
a.
hwa dalam rangka t.ertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Muna yang ber surnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten M
una
, perlu disusun pedoman pemberiannya
: b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman Pemberian · Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan .
Belarija Daerah Kabupaten Muna;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia T
ahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia N o
mor 1822
); 2
. U
ndang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Ke
masyarakatan (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 N
omor 44
, Tarnbah an Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298)
; 3
. U
ndang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003 te
ntang Keuangan Negara (
Le
mbaran N
egara Rcpublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
, Tambahan Le mbaran N
egara Republik Indonesia Nomor 4286
); 4
. U
ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan N
egara (
Lembaran Negara Republik Indo
n
esia Tahun 2004 N
omor 5
, Tambahan Lernbaran Nega
r
a R
epublik Indonesia Nomor 435
5)
; 5
. Undang-Und
a
ng Nomor 32 Tahun 2004 te
ntan
g Pe
merintah
an Daerah (
Lc
mbaran Neg
ara Republik Indones
i
a Tahu n 2004 Nomor 1
25
, Tambahan Lernbaran Negara Republik Ind
o
n
es
i
a Nomor 4437) sebagaimana te
l
ah diubah beberapa kali
, t
e
r
akhir dengan Undan
g- Undang Nomor 1
2 Tahun 2008 te
ntang Perubahan Ke
dua atas U
ndang
- Undang Nomor 32 Talrun 2004 te
ntang Pemerintahan Daerah (
Lembaran Neg
ara Republ
i
k Indones
i
a Tahun 2008 N
omor 59, Tambahan Lernbaran N
egara Repub
li
k I
nd
o
nesia Nomor 4844
); 6
. U
ndan
g-Undang Nornor 33 T
a
hun 2004 tentang Perimbangan K
euangan antara Peme
rintah Pusat dan Perne
rintaha
n Daerah (Le
mbaran Negara ,/ Repub
lik I
ndonesia T
ahun 2004 N
omor 1
26, Tambahan Lernb
aran /
/ Negara Republik Indones
i
a N
omor 4438) 7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
; 8
. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahurt 2009 tentang :Keseja.htera.a.n Sbsial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran negara Reublik Indonesia Nomor 5234); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones
i
a Nomor 4577)
; 12
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Ke
uangan Dae
rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No
mor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45
78); 13. Peraturan Pernerintah No
mor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pe
merintah
, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (
Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2007 N
omor 82, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norno
r 4737
); 14
. Peraturan · Peme
rintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Org
anisasi Pe
rangkat Dae
r ah (
Le
rnbaran Negara Republik I
ndon
esia Tahun 2007 N
omor 89
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 474
1); 1
5
. Peraturan Peme
rintah Nomor 71 T
ahun 2010 tentang Standar Akuntansi ' Pemerintahan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1
23
, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indon
esia Nomor 5165); 1
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pe
n
g
adaan Pinjarnan Luar Negeri dan Pe
n
erimaan Hi
bah (Lembaran Neg
ara Republik Ind
o
nesia Tahun 2011 Nomor 23
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202); 1
7
. Pe
raturan Presiden No
mor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Bara
ng/J
asa Pemerintah sebagaimana t
elah diubah beberapa kali, terakhir dengan P
eraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas P
eraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pe
ngadaan Barang
/Ja
sa Pemerintah
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB IV BANTUAN SOSIAL
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka dipandang perlu diatur penetapan Harga Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan Air Tanah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambanhan Lembaran Negara Nomor 1822); 2
. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana tetah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4844)
; 4
. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 32
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377)
; 5
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Unda11g-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indones
i
a T ahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); 7
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493); · 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 485..q); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tate:, cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentff Pemungutan Pajak Oaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonssia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5179); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraluran Kepala Daerah; 15
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidlk Pegawal Negeri Slpil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 22}; 20. Peraturan Daerah Kabupaten 'Muna Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah {Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 03);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGERTIAN
BAB III HARGA DASAR AIR BAKU
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muna Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Muna Tahun 2014 maka perlu dilakukan perencanaan yang sistematik melalui Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014 disusun dengan tujuan untuk menjawab tuntutan- tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan pembangunan pada seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran N~ga'ra Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68
, Tambahan Lembaran Negara Republ
i
k Indonesia Nomor 4739)
; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 t~,:itang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (t.ernbaran Negara Republik Indones
ia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendal
i
an dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 13
. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasiona
l; 14
. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembag
i
an Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota
; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 17
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 19. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010- 2014; 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dirubah, terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun., 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Scsial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae rah. 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014. 25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara 2014-2019; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2010-2015; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun A!Jggaran 2013;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 28 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sewa Peralatan Alat-Alat Berat, Peralatan Laboratorium Dan Mobil Jenazah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa Aset Daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai
oleh Pemerintah Daerah yang Pengelolaan dan Pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik - baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Muna;
b. bahwa salah satu Sumber Pendapataan Daerah yang potensial untuk dikelolah adalah Peralatan Alat - alat berat, Peralatan Laboratorium dan Mobil Jenazah milik pemerintah Kabupaten Muna
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu diatur dengan Peraturan Bupati Muna.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan D aerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana^ (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintahan / Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah Kab / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bentuk dan Jenis Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naska Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBJEK DAN OBJEK PENYEWAAN
BAB III TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN PENYEWAAN ALAT - ALAT BERAT, PERALATAN LABORATORIUM DAN MOBIL JENAZAH
BAB IV HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
BAB V SERAH TERIMA PERALATAN
BAB VI PENGEMBALIAN PERALATAN
BAB VII KETENTUAN BIAYA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat