Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2016

Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2016 2/1/2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI MUNA TENTANG STANDAR SATUAN PERJALANAN DINAS TAHUN ANGGARAN 2016

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2016 2/1/2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
02 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2016 /No. 2, LL 36 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan