KEBUTUHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2014 /No. 2, LL 46 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dah Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- a
. bahwa Pupuk memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai sarana dalam meningkatkan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. b. bahwa dalam rangka untuk menyediakan Pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat Petani maka dipc.indang perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tert\nggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanlan Nomor 122/Pennentan/SR.130 /11/2013 tentang Kebutuhan dan Harqa Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna Nomor 10 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana riir,1aksud huruf a,b dan huruf c diatas, d. maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kebutuhan dan Harga Eceran · Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untL•k Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
- 1. Undang-undang Nornor 29 T ahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tk II di Sulawesi (Lambaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) ; 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sisitim Budidaya Taaaman (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 46, T ambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3478) ; 4. Undang-undang Nomor 17 T ahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republ
i
k Indonesia Nomor 4286); 5
. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411)
; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437} sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108 Tamabahan Lembaran Negara RI Nomor 4548} tentang perubahan kedua atas Undang - Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Oaerah ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemrintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737}; 11
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Ta~un, 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Q Penyelengara Pemerintah Daerah
; 12
. Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa atau yang bereclar di Pasar; 13
. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/1
1 /2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sek1or Pertanian Tahun Anggaran 2014
; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah
; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 53 T ahun 2011 tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah
; 16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003
, jis Keputusan Menteri Pendustrian dan Perdagangan Nomor 356/MPP/Kep/4/2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; 17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa atau yang beredar di Pasar; 18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT
.
210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
,
Pengadaan,Peredaran dan Penggunaan Pupuk Anorganik; " . 19
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/kpts!TR.26-/1/2003 tentang Syarat tlan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik ; 20
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Pupuk Formula Pupuk Anorganik ; 21
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130./1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P,K padi sawah spesifik lokasi; 22
. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160./7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi di Tingkat Pusat ; 23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/SR.130/7/2008 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam mendukung Ketahanan Pangan; 24. Keputusan Menteri Pertanian 02/Pert/HK/ tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah; 25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan danPenyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
; Memperhatikan : Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Kebututuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 46
|