PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2016/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-10301 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, serta menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, dan dinamika perkembangan otonomi daerah maka dibentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2008
Dalam peraturan ini dibahas mengenai organisasi; kedudukan, tugas dan fungsi, dinas-dinas daerah, UPTD, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, eselonrening dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, maka perlu menetapkan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak publik
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perda No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2019; PermenpanRB No. 15 Tahun 2014; PermenpanRB No. 16 Tahun 2014; PermenpanRB No. 24 Tahun 2014; Permenpan RB No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dari peraturan gubernur ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan komitmen antara penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Ruang linkup peraturan gubernur ini terdiri atas pelayanan, dan penyelenggaraan pelayanan. Diatur pula mengenai sistem pengorganisasi pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, penyelenggaraan pelayanan publik terkait standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Papua
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi Papua, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi Papua. Atas hal ini perlu ditetapkan peraturan daerah provinsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang organisasi dan tata keerja sekretariat lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi Papua dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai (1) pembentukan dan kedudukan, (2) susunan organisasi, tugas dan fungsi, (3) eselon, pengangkatan dan pemberhentian, (4) tata kerja, (5) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 25 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDASUS PAPUA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
PERDASUS PAPUA No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 25, LD.2013/NO.25
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua yang mampu mendorong kesejahteraan rakyat khususnya orang asli Papua serta pemberian kewenangan khusus yang dibagi antara daerah Provinsi dan kabupaten/kota dimana fungsi-fungsi pengaturan berada di Provinsi sedangkan fungsi pelayanan diberikan secara bertahap dan proporsional kepada daerah kabupaten/kota dan dalam rangka keutuhan wilayah dan kebersamaan Provinsi Papua untuk membuka keterisolalisan fisik dan sosial, medukung peningkatan dan pemerataan pendidikan, kesehatan serta menumbuhkan kemandirian ekonomi rakyat secara berkeadilan, untuk medukung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dialokasikan dana otonomi khusus yang diatur dalam Pasal 34 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, yang dibagi antara daerah dan Provinsi dan daerah kabupaten/kota secara adil dan berimbang dengan Peraturan Daerah Khusus maka perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembagian penerimaan, penyusunan rancangan penggunaan dana otonomi khusus, pelaksanaan anggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus, pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan dana otonomi khusus, pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana otonomi khusus dan penyelesaian kerugian penggunaaan dana otonomi khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Orgasnisasi Dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KPID Provinsi Papua yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan pelayanan administratif kepada KPID Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban dan Ketenteraman
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Provinsi Papua sebagai Tanah Damai harus disertai dengan terciptanya tata kehidupan yang tertib dan tenteram. Penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman adalah urusan wajib pemerintah daerah sehingga perlu ditetapkan peraturan terkait ketertiban dan ketenteraman.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai ketertiban dan ketenteraman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tertib jalan dan angkutan jalan, tertiba jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, danau, dan laut, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramamaian, tertib masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 15 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA PROVINSI PAPUA No. 24 Tahun 2013; PERDA PROVINSI PAPUA No. 7 Tahun 2014; PERDA PROVINSI PAPUA No. 2 Tahun 2015; KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI No. 903-9509 Tahun 2016.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyiisihan Piutang Tak Tertagih, Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi
Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menerapkan Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, bahwa untuk menyajikan piutang dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) dalam neraca Pemerintah Provinsi diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitas piutang, dan bahwa untuk menyajikan aset tetap dengan harga perolehan dikurangi penyusutan dan aset lainnya dengan harga perolehan dikurangi amortisasi dalam neraca Pemerintah Provinsi diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyusutan aset tetap dan amortisasi aset lainnya berdasarkan jenis dan umur aktiva tetap, makaperlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Penyisihan Piutang Tak Tertagih,
Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyisihan Piutang Tak Tertagih, Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya pada Pemerintah Provinsi Papua. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada SKPD dalam menentukan besaran penyisihan piutang dan penyusutan aktiva tetap. Penentuan kualitas piutang dilakukan terhadap piutang yang tercatat dalam aset lancar, piutang jangka panjang dan piutang yang tercatat dalam aset lainnya di neraca. Kepala SKPD wajib membentuk penyisihan piutang tidak tertagih terhadap
piutang yang dikelola. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berupa : gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; dan jalan, irigasi dan jaringan. Nilai yang dapat disusutkan pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2014 untuk aset yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2014. Dalam hal terjadi perubahan nilai aset tetap sebagai akibat koreksi nilai aset tetap yang disebabkan kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka dilakukan penyesuaian terhadap penyusutan aset tetap tersebut. Penentuan masa manfaat aset tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan daya pakai dan tingkat keausan atau keusangan
dari aset tetap yang bersangkutan. Penyusutan aset tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus. Penyusutan aset tetap setiap semester disajikan sebagai akumulasi penyusutan di neraca periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi. Aset lainnya yang dilakukan amortisasi yaitu aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
Peraturan Gubernur Papua Nomor 5 Tahun 2015
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat