Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dari peraturan gubernur ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan komitmen antara penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam kegiatan pelayanan publik, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Ruang linkup peraturan gubernur ini terdiri atas pelayanan, dan penyelenggaraan pelayanan. Diatur pula mengenai sistem pengorganisasi pelayanan publik, hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat, penyelenggaraan pelayanan publik terkait standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
24 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020
Tanggal Berlaku
26 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan