Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Bantuan Siswa Miskin Di Sekolah Swasta Yang Anggarannya Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan meningkatkan pelaksanaan kegiatan usaha bagi perusahaan swasta serta untuk menciptakan ketenangan dan kelangsungan berusaha maka dipandang perlu adanya peraturan Walikota yang menyatakan tentang Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja di Perusahaan Swasta, maka PERDA Kota Bekasi No 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan dipandang perlu untuk diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perubahan tersebut perlu ditetapkan dengan PERDA.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 3 Tahun 1951; UU No 21 Tahun 1954; UU No 9 Tahun 1996; UU No 13 Tahun 2003; UU No 2 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: setiap perusahaan yang berkedudukan di Kota Bekasi wajib menyediakan sarana dan fasilitas kesejahteraan pekerja dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan dalam bentuk nyata/natura. Sarana dan fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang wajib disediakan oleh perusahaan meliputi penyediaan dan penyelenggaraan sarana: keluarga berencana; tempat penitipan anak; tempat menyusui anak/laktasi; perumahan pekerja/buruh; ibadah; olah raga; kantin; kesehatan; rekreasi; koperasi; lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Prioritas penyediaan dan fasilitas disesuaikan dengan tingkat kemampuan perusahaan. Perusahaan yang telah menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh wajib menjaga dan meningkatkan serta memelihara dan terus berusaha meningkatkan penyelenggaraan fasilitas yang telah diberikan kepada pekerja/buruh, serta dapat dituangkan dalam isi Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama. Pemerintah daerah memberikan pembinaan, bimbingan, penyuluhan penyelenggaraan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja yang diberikan oleh perusahaan. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan yang sudah diatur, sanksi tersebut berupa: teguran; peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; pencabutan ijin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN IZIN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Program Penyederhanaan Perizinan yang dicanangkan Pemerintah Pusat untuk lebih meningkatkan Iklim Investasi di daerah. Adanya perubahan kelembagaan pada Pemerintah Kota Bekasi perlu adanya perubahan dalam mekanisme Perizinan Pemanfaatan Ruang. UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin pemanfaatan ruang. PERDA No 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika Pemerintahan, Ekonomi dan Kemasyarakatan pada saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 9 Tahun 1996; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PERDA Prov Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Kota Bekasi No 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan azas-azas sebagai berikut: keterpaduan; keserasian; keselarasan; keseimbangan; keberlanjutan; dan keberdayagunaan. Izin pemanfaatan ruang berupa: Izin Prinsip Lokasi; IMB; dan Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki Izin Pemanfaatan Ruang dengan ketentuan sebagai berikut: pemanfaatan perumahan horisontal, perumahan vertikal, industri, perdagangan dan jasa, yaitu: Izin Prinsip Lokasi (sesuai ketentuan Pasal 10); Izin Lingkungan; IMB. Pemanfaatan rumah tinggal tunggal dan bangunan non gedung (reklame, gapura, monumen, tower, barrier gate dan lain-lain) : IMB. Persyaratan umum administrasi untuk Izin Pemanfaatan Ruang adalah sebagai berikut: salinan tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah; data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi); data pemilik bangunan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; dan data-data lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang tata ruang. Pengawasan terhadap Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dilaksanakan oleh dinas/instansi sesuai dengan kewenangannya. Setiap orang dan/atau badan yang tidak memiliki izin dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan kurungan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Bekasi No 17 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Izin Pemanfaatan Ruang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
Keanekaragaman hayati dan ekosistemnya
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
mempunyai kedudukan dan peran penting bagi
kehidupan manusia, serta perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman
hayati yang lestari, selaras, serasi dan seimbang adalah
upaya memberikan lingkungan yang baik dan sehat bagi
kesejahteraan masyarakat. Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan
keanekaragaman hayati dari kepunahan, perlu didukung
dan dilakukan sesuai dengan kaidah peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29
Tahun 2009, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-11/2003.
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati. Terdiri atas 17 Bab dan 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
21 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2020
pencabutan - peraturan - daerah - nbomor - 10 - tahun - 2015 - tenatng - pedoman - pembentukan - lembaga - pemberdayaan - masyarakat - kota - bekasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2020/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap lembaga pemberdayaan masyarakat serta melaksanakan ketentuan Pasal 14 Permendagri No. 18 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan lembaga Pem,berdayaan Masyarakat Kota Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tashun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
3 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah kota bekasi dipandang perlu penataan jabatan fungsional sesuai kebutuhan daerah, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 11 Tahun 2017; PermenPANRB No. 20 Tahun 2016; PerkePANRB No. 10 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenjang dan kedudukan jabatan fungsional, formasi jabatan fungsional, jenis dan rumpun jabatan fungsional serta perangkat daerah pembina, pengangkatan, pembinaan dan penilaian jabatan fungsional, perpindahan jabatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
22 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2023
kedudukan - susunan - organisasi - tugas - pokok - dan - fungsi - serta - tata - kerja - pada - dinas - penanaman - modal - dan - pelayanan - terpadu - satu - pintu - kota - bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan berdasarkan Permendagri No. 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perwali Bekasi No. 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu dilakukan penyesuaian maka perlu menetapkan Perwali tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 , sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Organisasi Dinas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat