lingkungan-hidup
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2018/No.13E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK: |
- Keanekaragaman hayati dan ekosistemnya
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
mempunyai kedudukan dan peran penting bagi
kehidupan manusia, serta perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman
hayati yang lestari, selaras, serasi dan seimbang adalah
upaya memberikan lingkungan yang baik dan sehat bagi
kesejahteraan masyarakat. Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan
keanekaragaman hayati dari kepunahan, perlu didukung
dan dilakukan sesuai dengan kaidah peraturan
perundang-undangan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29
Tahun 2009, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-11/2003.
- Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati. Terdiri atas 17 Bab dan 37 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
- 21 halaman.
|