Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Perubahan Kelima
Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kempat atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Diubah sebagian dengan
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Mencabut
Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KOTA BEKASI
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.
UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Wali Kota harus memperhatikan asas pembentukan perangkat daerah, meliputi: intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah Kota Bekasi, terdiri atas: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat; Dinas; Badan; dan Kecamatan. Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel: umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen). Kriteria variabel umum ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator: jumlah penduduk; luas wilayah; dan jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Kriteria variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah tipe A; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tipe A; Inspektorat tipe A; Dinas tipe A; Dinas tipe B; Dinas tipe C; Badan tipe A; Badan tipe B; Kecamatan tipe A. Dinas dan Badan dapat membentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya. Wali Kota dapat dibantu staf ahli dengan jumlah paling banyak 3 staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peralihan diatur dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 9 Tahun 2008 tentang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2016 tentang Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan yang mengatur Rumah Sakit dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 4 (empat) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KOTA BEKASI
ABSTRAK:
Ditetapkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat beberapa perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, diantaranya penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah. Huruf a, PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi sudah tidak sesuai lagi dan perlu menetapkan kembali kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kota Bekasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1996; UU No 12 Tahun 2011; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 87 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi: Urusan Pemerintahan Konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan; Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar; Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar. Rincian urusan dan sub urusan pemerintahan dijadikan landasan dalam: penyusunan dan penetapan produk hukum daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; penyusunan organisasi perangkat daerah sesuai kewenangan, kebutuhan dan potensi daerah; penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat; perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mengacu pada standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur serta kriteria yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
PERDA No 3 Tahun 2008 dicabut.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2015; PERDA Kota Bekasi No 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan barang/aset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta optimalisasi pemanfaatan barang/asset daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah serta guna penyesuaian besaran tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 dipandang perlu untuk diubah yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6); UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1996; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA No 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah diubah sehingga berbunyi: kategori I (satu) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Swasta, kecuali yayasan dan koperasi; Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan hukum yang dimiliki negara; dan Lembaga pendidikan asing); kategori II (dua) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Yayasan; Koperasi; Lembaga Pendidikan Formal; dan Lembaga Pendidikan Non Formal); dan kategori III (tiga) adalah bentuk kelembagaan penyewa (meliputi: Lembaga sosial; Lembaga kemanusiaan; Lembaga keagamaan; dan Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan/Negara). Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 diubah.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KANTOR LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA BEKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas layanan pengadaan barang/jasa di Kota Bekasi, perlu dibentuk lembaga Unit Layanan Pengadaan yang bersifat structural dan berdiri sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1994; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Kota Bekasi. Kantor adalah unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa. Kantor menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa; pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan organisasi Kantor terdiri dari: pimpinan adalah Kepala Kantor; pembantu Pimpinan adalah Sub Bagian Tata Usaha; dan pelaksana adalah Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa, atau sertifikat lain sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Setiap unsur organisasi di lingkungan Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. Selain itu, wajib memberikan bimbingan, pengawasan dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pembiayaan Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
Rincian tugas jabatan pada Kantor diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
10 HLM (Lampiran 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 65, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kota Bekasi No 1 Tahun 2005; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2006; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2013; PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Kota Bekasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 17 Tahun 2015
PERDA Kota Bekasi No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
- Penyertaan modal pada PDAM Tirta Bhagasasi, PDAM Tirta Patriot dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk belum sepenuhnya ditetapkan dalam peraturan daerah. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (7) Pasal 71 PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2006; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD adalah: meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih atau air minum; memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; memperoleh laba dan/atau keuntungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi, PDAM Tirta Patriot dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Modal tersebut merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan bersumber dari investasi Pemerintah Daerah dan Hibah Pemerintah. Jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD sd 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 50.546.228.843; PDAM Tirta Patriot Rp 58.224.082.418; PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Rp. 14.924.256.000. Penyertaan Modal pada TA 2015 adalah sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 5.000.000.000,00; PDAM Tirta Patriot Rp 18.957.000.000. Penyertaan Modal pada TA 2016-2018 direncanakan sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 25.000.000.000; PDAM Tirta Patriot Rp 60.000.000.000; PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Rp 25.075.744.000. Realisasi penambahan penyertaan modal dengan tetap mempertimbangkan: kemampuan keuangan Daerah; hasil kinerja dan perkembangan usaha Perusahaan Daerah tersebut; khusus untuk PDAM Tirta Patriot penyertaan modal termasuk dalam rangka pelaksanaan program Hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) dari Pemerintah; untuk PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk besaran penyertaan modal dan pelaksanaannya disesuaikan dengan hasil RUPS. Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
- Dalam rangka melaksanakan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan atas PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Walikota berdasarkan standar akuntansi pemerintahan menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Sistem akuntansi Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya meliputi: identifikasi prosedur akuntansi di SKPD dan SKPKD; pihak-pihak yang terkait pada prosedur akuntansi; dokumen yang terkait pada prosedur akuntansi; jurnal standar; langkah teknis; dan bagan akun standar berbasis akrual. Sistem akuntansi tersebut disusun berdasarkan prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan. Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menyampaikan laporan pendapatan, belanja, persediaan dan aset tetap setiap bulan kepada Walikota melalui PPKD. Walikota menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Walikota menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keungan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Walikota bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Ketentuan pasal 107 dan Bab XV dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 diubah.
6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat