Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi: Urusan Pemerintahan Konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan; Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar; Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar. Rincian urusan dan sub urusan pemerintahan dijadikan landasan dalam: penyusunan dan penetapan produk hukum daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; penyusunan organisasi perangkat daerah sesuai kewenangan, kebutuhan dan potensi daerah; penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat; perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mengacu pada standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur serta kriteria yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat