Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Kota Bekasi. Kantor adalah unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa. Kantor menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa; pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan organisasi Kantor terdiri dari: pimpinan adalah Kepala Kantor; pembantu Pimpinan adalah Sub Bagian Tata Usaha; dan pelaksana adalah Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang fungsional yang wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa, atau sertifikat lain sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Setiap unsur organisasi di lingkungan Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi. Selain itu, wajib memberikan bimbingan, pengawasan dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pembiayaan Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat