Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2021

Pembinaan, Pemberdayaan, Pelindungan dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembinaan Pemberdayaan Perlindungan Dan Pengawasan Koperasi Dan Usaha Mikro, Pembinaan Pemberdayaan Perlindungan Dan Pengawasan Usaha Mikro, Kemitraan, Kemudahan Dan Insentif, Penyediaan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Penyelenggaraan Inkubasi, Koordinasi Dan Pengendalian Pembinaan Perlindungan Pemberdayaan Dan Pengawasan Koperasi Dan Usaha Mikro, Pembinaan Dan Pemberdayaan, Larangan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Pelindungan dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
LD 2021/Nomor 7
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan