badan-usaha-milik-daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2018/No.15E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pelayanan air
bersih kepada masyarakat Kota Bekasi oleh
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota
Bekasi serta mendukung pencapaian target
Sustainable Development Goals (SDG’s) Tahun 2025
yaitu cakupan pelayanan air perpipaan di wilayah
Kota sebanyak 80%, Pemerintah Kota Bekasi
memberikan penambahan modal dalam bentuk
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Patriot Kota Bekasi. Bahwa alokasi penyertaan modal Pemerintah Kota
Bekasi kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dan
PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi berakhir pada
Tahun 2018 sedangkan Penyertaan Modal untuk
Tahun 2015-2018 belum terserap seluruhnya, dan belum adanya payung hukum alokasi
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada
PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dan PDAM Tirta
Bhagasasi Bekasi untuk Tahun 2019 sampai dengan
Tahun 2021.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun
2006, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun
2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi
Kepada Badan Usaha Milik Daerah. Terdiri atas 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
- 5 halaman.
|