BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Bekasi No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2017/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 65, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017.
UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERDA Kota Bekasi No 1 Tahun 2005; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2006; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 11 Tahun 2014; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi
ABSTRAK:
Dalam rangka memberdayakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi dan keikutsertaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nasional di Kota Bekasi untuk pembangunan Daerah, dipandang perlu membentuk BUMD bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan minyak, gas bumi dan energi dalam bentuk Perseroan Terbatas. Kota Bekasi memiliki Badan Usaha yang saat ini menangani gas bidang pertambangan, pengolahan dan perdagangan minyak, gas bumi dan energi lingkup hilir yang dikelola oleh PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PD. Mitra Patriot Kota Bekasi. Dalam rangka optimalisasi Usaha Gas lingkup hilir di Kota Bekasi serta peningkatan PAD, maka dipandang perlu untuk meningkatkan Status PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi menjadi BUMD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Bekasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1996; UU No 22 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMEN ESDM No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Bekasi No 12 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan PT Sinergi Patriot Kota Bekasi dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pendirian
4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha
5. Kegiatan dan Lapoangan Usaha
6. Modal dan Saham
7. Rapat Umum Pemegang Saham
8. Pengurus Perseroan
9. Kepegawaian
10. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran
11. Penetapan dan Pembagian Laba Bersih
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilan Alihan
13. Pembubaran dan Likuidasi
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN IZIN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Program Penyederhanaan Perizinan yang dicanangkan Pemerintah Pusat untuk lebih meningkatkan Iklim Investasi di daerah. Adanya perubahan kelembagaan pada Pemerintah Kota Bekasi perlu adanya perubahan dalam mekanisme Perizinan Pemanfaatan Ruang. UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin pemanfaatan ruang. PERDA No 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika Pemerintahan, Ekonomi dan Kemasyarakatan pada saat ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 9 Tahun 1996; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PERDA Prov Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Kota Bekasi No 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan azas-azas sebagai berikut: keterpaduan; keserasian; keselarasan; keseimbangan; keberlanjutan; dan keberdayagunaan. Izin pemanfaatan ruang berupa: Izin Prinsip Lokasi; IMB; dan Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang wajib memiliki Izin Pemanfaatan Ruang dengan ketentuan sebagai berikut: pemanfaatan perumahan horisontal, perumahan vertikal, industri, perdagangan dan jasa, yaitu: Izin Prinsip Lokasi (sesuai ketentuan Pasal 10); Izin Lingkungan; IMB. Pemanfaatan rumah tinggal tunggal dan bangunan non gedung (reklame, gapura, monumen, tower, barrier gate dan lain-lain) : IMB. Persyaratan umum administrasi untuk Izin Pemanfaatan Ruang adalah sebagai berikut: salinan tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah; data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi); data pemilik bangunan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; dan data-data lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang tata ruang. Pengawasan terhadap Izin Pemanfaatan Ruang yang telah diterbitkan dilaksanakan oleh dinas/instansi sesuai dengan kewenangannya. Setiap orang dan/atau badan yang tidak memiliki izin dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) bulan kurungan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2011 dicabut.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 12 Tahun 2016
PERDA Kota Bekasi No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
Mengubah
PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM KAWASAN PERUMAHAN, PERDAGANGAN DAN INDUSTRI OLEH PENGEMBANG
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2016/No.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahaan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi
ABSTRAK:
Ketentuan tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang telah ditetapkan dalam PERDA Kota Bekasi No 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi. Perhitungan kompensasi dana untuk TPU dan ketentuan tentang RTH perlu penyesuaian terhadap perkembangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan Atas PERDA Kota Bekasi No 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1996; UU No 26 Tahun2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1987; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 9 Tahun 2009; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2016; PERDA Kota Bekasi No 13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Bekasi No 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi diubah sehingga berbunyi: prasarana kawasan perumahan wajib diserahkan tanpa harus dilakukan balik nama atas nama Pemerintah Daerah oleh pengembang, sarana kawasan perumahan wajib diserahkan dan disertifikasikan atas nama Pemerintah Daerah oleh pengembang, utilitas umum kawasan perumahan wajib diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pada kawasan perdagangan, prasarana jaringan jalan yang menghubungkan antar blok atau jalan di dalam tapak kawasan dan jaringan saluran pembuangan air hujan, serta sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan parkir, wajib diserahkan secara administrasi pengelolaan kepada Pemerintah Daerah oleh pengembang. Pada kawasan industri, prasarana jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air, dan tempat penampungan air/folder/tandon, serta sarana peribadatan, pertamanan, ruang terbuka hijau dan parkir, wajib diserahkan secara administrasi pengelolaan kepada Pemerintah Daerah oleh pengembang. Kewajiban kompensasi pengembang menyediakan sarana/tempat pemakaman adalah kewajiban yang harus disetorkan berupa dana ke Kas Daerah dan menjadi persyaratan untuk penerbitan IMB, dengan formulasi sebagai berikut: (koef TPU) x luas lantai dasar bangunan dan/atau luas seluruh lantai bangunan untuk fungsi hunian x NJOP daerah perencanaan. Bukti penyerahan pemenuhan kekurangan RTH untuk kawasan perumahan, perdagangan dan industri diserahkan pada saat Rencana Tapak disetujui dan sebelum diterbitkan IMB. Prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan harus memenuhi kriteria: untuk prasarana, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara; untuk sarana, tanah siap bangun atau tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara; untuk utilitas, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. Pasal 14 dan 15 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011 diubah.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak daerah, maka perlu kebijakan perpajakan daerah yang lebih komprehensif. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah menempatkan Pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Sistem perpajakan yang tertuang di dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku selama ini di Kota Bekasi belum dapat menggerakan peran serta semua lapisan subyek Pajak secara optimal dalam meningkatkan penerimaan Pajak daerah yang sangat diperlukan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1996; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 135 Tahun 2000; PP No 136 Tahun 2000; PP No 137 Tahun 2000; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2010; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 14 Tahun 2011; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 13 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 14 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum pajak daerah dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pajak
3. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Pendataan
4. Pemungutan
5. Pembayaran
6. Penagihan
7. Kadaluarsa Penagihan
8. Keberatan dan Banding
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
11. Pembukuan dan Pemeriksaan
12. Penghapusan Piutang Pajak
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan
14. Sumber Daya Aparatur
15. Sanksi Administrasi
16. Ketentuan Khusus
17. Penyidikan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Lain-Lain
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan persyaratan yang dikecualikan dari kewajiban untuk melegalisasi/porporasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
69 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan permasalahan pelaksanaan APBD, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2016. Perubahan APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara Perubahan APBD yang telah disepakati bersama antar Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kota Bekasi tentang Perubahan APBD Kota Bekasi TA 2016.
UU No 9 Tahun 1996; UU No 30 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2006; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 5 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 9 Tahun 20088; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2013; PERDA Kota Bekasi No 16 Tahun 2015; PERDA Kota Bekasi No 18 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Wali Kota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
18 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat