Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Hukum, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Dan Kepegawaian, Direksi, Penghasilan Direksi, Pengembilan Keputusan, Pegawai, Perencanaan, Operasional, Pembubaran Dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat