- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan PT Sinergi Patriot Kota Bekasi dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Pendirian 4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha 5. Kegiatan dan Lapoangan Usaha 6. Modal dan Saham 7. Rapat Umum Pemegang Saham 8. Pengurus Perseroan 9. Kepegawaian 10. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran 11. Penetapan dan Pembagian Laba Bersih 12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilan Alihan 13. Pembubaran dan Likuidasi 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat