Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 14 Tahun 2016

Pembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan PT Sinergi Patriot Kota Bekasi dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Pendirian 4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha 5. Kegiatan dan Lapoangan Usaha 6. Modal dan Saham 7. Rapat Umum Pemegang Saham 8. Pengurus Perseroan 9. Kepegawaian 10. Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran 11. Penetapan dan Pembagian Laba Bersih 12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilan Alihan 13. Pembubaran dan Likuidasi 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD.2016/No.14
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1095 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bekasi No. 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sinergi Patriot Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan