Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum pajak daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Pendataan 4. Pemungutan 5. Pembayaran 6. Penagihan 7. Kadaluarsa Penagihan 8. Keberatan dan Banding 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Pembukuan dan Pemeriksaan 12. Penghapusan Piutang Pajak 13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan 14. Sumber Daya Aparatur 15. Sanksi Administrasi 16. Ketentuan Khusus 17. Penyidikan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Lain-Lain 20. Ketentuan Peralihan 21. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat