Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP NAGARI DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
maka perlu menetapkan rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PMK No. 50/PMK/07/2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016; Perda Kab. Limapuluh kota No. 8 Tahun 2017
Rincian Dana Desa setiap Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. Alokasi Formula.
Alokasi dasar setiap desa dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2018.
Alokasi Afirmasi setiap Nagari diberikan kepada Nagari Tertinggal dan Nagari Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Alokasi Formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
Perbup No. 1 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa/nagari di kabupaten Limapuluh kota TA 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2022
perubahan pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
a. bahwa Pemda bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat dari pandemi Corona Virus Disease 2019 serta bertanggung jawab dalam memberikan jaminan atas keberlangsungan kegiatan masyarakat baik sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan transportasi maupun pelayanan publik dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan kegiatan masyarakat aik sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan transportasi maupun pelayanan publik dengan meminimalisir dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 serta mengantisipasi adanya varian baru yakni Omicron dan belum terakomodirnya Aplikasi Peduli Lindungi, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Limapuluh Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019;
1. UU No. 12 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3 UU No. 6 Tahun 2018
4. UU No. 2 Tahun 2020
5. PP No. 40 Tahun 1991
6. PP No. 50 Tahun 2012
7. PP No. 88 Tahun 2019
8. PP No. 21 Tahun 2020
9. Perpres No. 17 Tahun 2018
10. Permenkes No. 9 Tahun 2020
11. Permendagri No. 20 Tahun 2020
12. Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020
13. Pergub Sumatera Barat No. 37 Tahun 2020
14. Perda Kab. Limapuluh Kota No. 15 Tahun 2016
15. Perbup Kab. Limapuluh Kota No. 31 Tahun 2020
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Limapuluh Kota No. 31 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Limapuluh Kota No. 31 Tahun 2020
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2017 NO. 1, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA : 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemandirian Dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa agar terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, sesuai dengan amanat yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan pangan; ketersediaan pangan; keterjangkauan pangan; konsumsi pangan dan gizi; keamanan pangan; label dan iklan pangan; pengawasan; sistem informasi pangan; penelitian dan pengembangan pangan; kelembagaan pangan; peran serta masyarakat. Penyelenggaran Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pangan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA, PENYALURAN DANA DESA, PENGGUNAAN DANA DESA, PELAPORAN DANA DESA, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa/Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemandirian dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas:
b. bahwa pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakatnya secara merata di seluruh wilayah daerah sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal:
c. bahwa agar terwujudnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, sesuai dengan amanat yang tertuang didalam Peraturan Peramerintah Nomor 17 Tahuh 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah:
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 12 Tahun 2011 UU No. 18 Tahun 2012 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 17 Tahun 2015 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah
kemandirian pangan, ketahanan pangan, keamanan pangan: manfaat pangan, pemerataan pangan, berkelanjutan: dan keadilan pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya pemerintahan nagari yang profesional, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, maka perlu adanya pengaturan terhadap pemerintahan nagari,
b. bahwa dengan telah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Nagari perlu diganti:
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2017
Permendagri No. 111 Tahun 2014
Permendagri No. 112 Tahun 2014
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permendagri No. 114 Tahun 2014
PermendesTT No. 1 Tahun 2015
PermendesTT No. 2 Tahun 2015
PermendesTT No. 3 Tahun 2015
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 82 Tahun 2015
Permendagri No. 83 Tahun 2015
Permendagri No. 84 Tahun 2015
Permendagri No. 44 Tahun 2016
Permendagri No. 46 Tahun 2016
Permendagri No. 110 Tahun 2016
Permendagri No. 1 Tahun 2017
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2015
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini mencakup:
Penataan Pemerintahan Nagari, Kewenangan Pemerintah Nagari: Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari: Hak dan Kewajiban Nagari dan Masyarakat Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, Peraturan Nagari, Keuangan dan Aset Pemerintah Nagari, Pembangunan Nagari dan Pembangunan Kawasan Nagari, Badan Usaha Milik Nagari, Kerjasama Pemerintahan Nagari, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Nagari: Pembinaan dan Pengawasan: Sanksi Administratif: Ketentuan Peralihan: dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Mencabut Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2013
91
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 01 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/NO.1, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa/Nagari Di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 17 Tahun 2016.
Dana Desa/Nagari adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Nagari yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Rincian Dana Nagari; Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian, Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Nagari disetiap Nagari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Nagari (ADD/N) Setiap Nagari TA 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, dimana Bupati menetapkan rincian
dan tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa/ Nagari (ADD/N) setiap Nagari,
b. bahwa dalam rangka mendorong potensi Nagari disektor ekonomi, sosial dan lingkungan dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan, sesuai dengan misi
(tiga) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026, maka perlu didukung oleh aspek pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang bersumber dari Alokasi Dana Desa/ Nagari (ADD/N),
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
Permendagri No. 20 Tahun 2018
Permendagri No. 114 Tahun 2014
Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2018
Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2021
Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 6 Tahun 2022
Perbup Kab. LIma Puluh Kota No. 152 Tahun 2018
Perbup Kab. LIma Puluh Kota No. 27 Tahun 2019
Perbup Kab. LIma Puluh Kota No. 9 Tahun 2022
Perbup ini mengatur Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Nagari Setiap Nagari TA 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD/N dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setiap tahun anggaran.
2. Besaran ADD/N Tahun Anggaran 2023 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten adalah sebesar Rp. 71.960.567.800,- (Tujuh puluh satu milyar sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa/Nagari Setiap Nagari Tahun 2022 (Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 3)
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani dalam rangka pembangunan pertanian yang diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi petani meningkatkan kesejahteraan, dan kualitas hidupnya:
b. bahwa pertanian merupakan salah satu karakteristik pengembangan wilayah yang menjadi fokus utama yang dikembangkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, oleh karena itu Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan pengembangan sentra agribisnis terpadu dalam rangka mewujudkan kemandirian produksi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan dan perikanan vang produktif dan efisen serta mampu bersaing di pasar global:
c. bahwa untuk mengoptimalkan dan memberikan jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertanian vang diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota diperlukan pengaturan dalam berituk Peraturan Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 19 Tahun 2013 UU No. 23 Tahun 2014
Mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab III Perlindungan Petani
Bab IV Pemberdayaan Petani
Bab V Pembiayaan dan Pendanaan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
36
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat