Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024 – 2054
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Mengingat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024 – 2054;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020
RPPLH dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan berkelanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. Ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi Daerah.
RPPLH bertujuan:
a. melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Lingkungan Hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
234 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas:
1. makanan dan/atau minuman;
2. tenaga listrik;
3. jasa perhotelan;
4. jasa parkir; dan
5. jasa kesenian dan hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas :
a. PBB-P2;
b. Pajak Reklame;
c. PAT;
d. Opsen PKB; dan
e. Opsen BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 2043
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 26 Tahun 2008
PP No. 21 Tahun 2021
Perda Prov. Sumbar No. 13 Tahun 2012
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. ketentuan Umum,
b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten,
c. rencana struktur ruang wilayah kabupaten
d. rencana pola ruang wilayah kabupaten
e. kawasan strategis kabupaten
f. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan
g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
h. peran masyarakat dan kelembagaan
i. penyelesaian sengketa,
j. penyidikan,
k. ketentuan pidana:
l. ketentuan peralihan:
m. ketentuan lain-lain:
n. ketentuan penutup:
o. penjelasan, dan
p. lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kab. Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kab. Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2012
166
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 39 Tahun 1999
UU No. 16 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 42 Tahun 2013
Permenkumham No. 10 Tahun 2015
Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata
usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, dan membela untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika perlu upaya cepat, tepat dan terpadu di daerah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,
b. bahwa dalam rangka optimalisasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Lima Puluh Kota diperlukan peningkatan peran serta masyarakat agar program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien:
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan dan menjamin kepastian hukum dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, diperlukan pengaturan yang komprehensif:
Permendagri No. 12 Tahun 2019
Permenkes No. 4 Tahun 2020
Permensos No. 7 Tahun 2022
Ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah:
b. pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika:
c. antisipasi dini penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika,
d. penyediaan data dan informasi,
e. fasilitasi penanganan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika:
f. peran serta masyarakat:
g. pengawasan dan pelaporan: dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani dalam rangka pembangunan pertanian yang diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi petani meningkatkan kesejahteraan, dan kualitas hidupnya:
b. bahwa pertanian merupakan salah satu karakteristik pengembangan wilayah yang menjadi fokus utama yang dikembangkan di Kabupaten Lima Puluh Kota, oleh karena itu Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan pengembangan sentra agribisnis terpadu dalam rangka mewujudkan kemandirian produksi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan dan perikanan vang produktif dan efisen serta mampu bersaing di pasar global:
c. bahwa untuk mengoptimalkan dan memberikan jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan kewenangan urusan pemerintahan di bidang pertanian vang diserahkan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota diperlukan pengaturan dalam berituk Peraturan Daerah:
Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 19 Tahun 2013 UU No. 23 Tahun 2014
Mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab III Perlindungan Petani
Bab IV Pemberdayaan Petani
Bab V Pembiayaan dan Pendanaan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042.
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 3 Tahun 2014
U UNo. 23 Tahun 2014
PP No. 14 Tahun 2015
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 14 Tahun 2018
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi
a. Industri Unggulan Daerah:
b. Sistematika RPIK tahun 2022-2042:
c. Pelaksanaan:
d. Pengendalian dan evaluasi: dan
e. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
124
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Daerah yang berkeadilan, perlu pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan transparan yang implementasinya berorientasi kepada kebutuhan penyelenggaran Pemerintahan Daerah demi terwujudnya kemakmuran masyarakat;
b. bahwa dalam rangka terselenggaranya Pemerintahan Daerah yang bersih serta terwujudnya tertib administrasi terhadap pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan semangat otonomi Daerah, maka perlu dikelola dengan suatu sistem pengelolaan Keuangan Daerah secara profesional;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
pengelola Keuangan Daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan Daerah dan utang Daerah, badan layanan umum Daerah, penyelesaian kerugian Keuangan Daerah, informasi Keuangan Daerah, dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2022
153
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2022
perusahaan umumd aerah air minum tirta luak nan bungsu
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan air bersih yang berkualitas dan peningkatan pendapatan asli Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih yang efektif, efisien, dan transparan kepada masyarakat, perlu mengatur pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum_ secara komprehensif dan profesional;
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016
Perumda Air Minum Tirta Luak Nan Bungsu bergerak di bidang usaha
a. penyelenggaraan SPAM di Daerah; dan/atau
b. penyediaan air dalam kemasan; dan/atau
c. depot air minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1992
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026,
Pasal 18 ayat (6) UUD UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 8 Tahun 2008 Perpres No. 18 Tahun 2020 Permendagri No. 86 Tahun 2017 Permendagri No. 90 Tahun 2019 Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
RPJMD Tahun 2021-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I: Pendahuluan,
BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah,
BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah,
BAB IV Permasalahan dan Isu Strategis,
BAB V: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran,
BAB VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah,
BAB VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah,
BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan
BAB IX Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat