RPJMD Tahun 2021-2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I: Pendahuluan, BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah, BAB III Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB IV Permasalahan dan Isu Strategis, BAB V: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, BAB VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, BAB VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan BAB IX Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat