Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2023

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2023-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. ketentuan Umum, b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, c. rencana struktur ruang wilayah kabupaten d. rencana pola ruang wilayah kabupaten e. kawasan strategis kabupaten f. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten h. peran masyarakat dan kelembagaan i. penyelesaian sengketa, j. penyidikan, k. ketentuan pidana: l. ketentuan peralihan: m. ketentuan lain-lain: n. ketentuan penutup: o. penjelasan, dan p. lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2023-2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
16 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2023
Tanggal Berlaku
16 Maret 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2023
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kab. Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kab. Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan