Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. ketentuan Umum, b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, c. rencana struktur ruang wilayah kabupaten d. rencana pola ruang wilayah kabupaten e. kawasan strategis kabupaten f. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten h. peran masyarakat dan kelembagaan i. penyelesaian sengketa, j. penyidikan, k. ketentuan pidana: l. ketentuan peralihan: m. ketentuan lain-lain: n. ketentuan penutup: o. penjelasan, dan p. lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat