rencana pembangunan industri
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042.
- Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 3 Tahun 2014
U UNo. 23 Tahun 2014
PP No. 14 Tahun 2015
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 14 Tahun 2018
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
- Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi
a. Industri Unggulan Daerah:
b. Sistematika RPIK tahun 2022-2042:
c. Pelaksanaan:
d. Pengendalian dan evaluasi: dan
e. Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
- 124
|