PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SEBUKU PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD 2018/NO.7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas Dan Angkutan Sebuku Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung dan mempercepat terwujudnya sistem prasarana dan sarana transportasi di wilayah kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis dan Lumbis Ogong yang cepat, aman, murah dan tepat waktu, dipandang perlu melakukan penataan terhadap organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan di wilayah kecamatan tersebut. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 32 tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebutuhan organisasi lagi sehingga perlu diganti. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan, sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, makapada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan, Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Sebuku pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan.
Peratutan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebuku sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. UPT ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan lalu lintas serta angkutan di wilayah Sebuku. Menguraikan tugas dan fungsi UPT, termasuk perencanaan, pengawasan, dan pengaturan lalu lintas serta angkutan di daerah Sebuku. Ini mencakup pengelolaan jalur transportasi, pengaturan kendaraan, dan penegakan peraturan lalu lintas. Mengatur struktur organisasi UPT, yang mencakup posisi-posisi dan tanggung jawab di dalam unit tersebut. Ini penting untuk memastikan adanya pembagian tugas yang jelas dan efisien dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam melaksanakan tugasnya, termasuk pengawasan dan penegakan peraturan lalu lintas, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan instansi lain yang relevan. Mengatur mengenai sumber pembiayaan dan pengelolaan anggaran untuk operasional UPT, termasuk bagaimana anggaran diperoleh dan digunakan untuk mendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan. Menjelaskan ketentuan teknis dan administratif yang harus dipatuhi oleh UPT dalam menjalankan fungsinya, termasuk prosedur dan standar yang berlaku dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN NUNUKAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2018/NO.6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Balai Latihan Kerja sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bahwa Peraturan Bupati Nunukan Nomor 13 tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Balai Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan/atau kegiatan pelatihan kerja, maka sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka pada Dinas Daerah dapat dibentuk UPT dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Balai Latihan Kerja sebagai bagian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan. UPT ini bertugas untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pengembangan keterampilan tenaga kerja. Menguraikan tugas dan fungsi UPT, termasuk penyelenggaraan program pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja, baik untuk calon tenaga kerja baru maupun untuk peningkatan keterampilan tenaga kerja yang sudah ada. Ini dapat mencakup pelatihan teknis, keterampilan vokasional, serta pelatihan lainnya yang mendukung pengembangan kompetensi tenaga kerja. Mengatur struktur organisasi UPT, yang mencakup jabatan-jabatan dan tanggung jawab di dalam unit tersebut. Ini penting untuk memastikan pembagian tugas yang jelas dalam pelaksanaan program pelatihan. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pelatihan, serta koordinasi dengan instansi atau pihak terkait lainnya. Mengatur mengenai sumber pembiayaan dan pengelolaan anggaran untuk operasional UPT, termasuk mekanisme pendanaan dan alokasi anggaran yang diperlukan untuk kegiatan pelatihan kerja. Dan menjelaskan ketentuan teknis dan administratif yang harus diikuti oleh UPT dalam menjalankan fungsinya. Ini bisa mencakup prosedur pelatihan, standar materi pelatihan, dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Bupati Nunukan Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa salah satu sumber pendapatan Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembanguanan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, dan pemberdayaan Masyarakat Desa, berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Dana Desa. Dalam rangka memberikan kepastian hukum pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Nunukan, perlu mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan mekanisme dan dasar pembagian dana desa dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan kemudian ke desa-desa yang ada di Kabupaten Nunukan. Ini mencakup cara-cara perhitungan alokasi dana desa, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kebutuhan desa. Mengatur tentang rincian penggunaan dana desa, termasuk bagaimana dana tersebut harus dirinci dan dikelompokkan dalam anggaran desa, serta prosedur penyusunannya. Menetapkan tata cara pengawasan dan pelaporan penggunaan dana desa agar sesuai dengan peraturan dan peruntukannya. Ini mungkin mencakup ketentuan tentang laporan pertanggungjawaban dan audit penggunaan dana desa. Mengatur prosedur untuk penyesuaian atau perubahan rincian dana desa jika diperlukan, serta mekanisme untuk menangani ketidaksesuaian atau masalah yang timbul selama pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran rincian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disetujui dalam anggaran utama. Ini termasuk pembagian dan perincian anggaran untuk setiap sektor atau program.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 belum disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka untuk kelancaran dan kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahaan terdapat beberapa pengeluaran belanja yang harus dilakukan pengeluaran setiap bulannya. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 105A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 yaitu dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Bupati dapat melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi–tingginya sebesar seperduabelas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun sebelumnya untuk keperluan setiap bulan dengan dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari–hari, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerinta; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan mengenai pengeluaran yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum APBD 2018 secara resmi ditetapkan. Ini biasanya mencakup kebutuhan mendesak atau kegiatan yang tidak bisa ditunda. Baik itu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Sera pembagian anggaran untuk beberapa kategori pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terutama di daerah yang memiliki akses sulit kefasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan, maka diselenggarakan Program Jaminan Persalinan. Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan untuk meningkatkan jumlah persalinan difasilitas pelayanan kesehatan serta menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, ibu bersalin dan nifas serta bayi baru lahir yang belum memiliki jaminan oleh JKN/KIS atau Jaminan lainnya. Sebagai upaya menjamin efektifitas, efisiensi serta keberhasilan Program Jaminan Persalinan, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan dan ruang lingkup pelaksanaan program jaminan persalinan di Kabupaten Nunukan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan finansial bagi ibu hamil yang menjalani persalinan, serta meningkatkan akses dan kualitas layanan persalinan. Mengatur kriteria dan persyaratan bagi ibu hamil untuk dapat menerima manfaat dari program jaminan persalinan. Ini mencakup kriteria kelayakan seperti status kepesertaan dalam program jaminan kesehatan, dan syarat administratif yang harus dipenuhi. Menyediakan detail tentang jenis manfaat yang diberikan dalam program jaminan persalinan, termasuk layanan medis yang ditanggung, biaya yang dapat diklaim, dan batasan-batasan yang berlaku. Ini mencakup biaya persalinan, perawatan prenatal dan postnatal, serta layanan lain yang terkait dengan proses persalinan. Mengatur prosedur untuk pengajuan klaim dan pembayaran manfaat program jaminan persalinan. Ini termasuk mekanisme pendaftaran, formulir yang harus diisi, serta waktu dan cara pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 36 Tahun 2017
PENETAPAN PROPORSI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD 2017/NO.36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Proporsi Pembagian Jasa Pelayanan Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menunjang produktivitas kinerja yang optimal serta merangsang timbulnya sensitivitas, kesadaran dan tanggung jawab aparatur RSUD Kabupaten Nunukan, maka perlu diberikan jasa pelayanan bagi aparatur RSUD Kabupaten. Bahwa Proporsi pembagian jasa pelayanan yang diterima oleh aparatur Rumah Sakit perlu diatur sebagai pedoman dalam penetapan besaran pembagian jasa pelayanan yang akan diterima oleh setiap pegawai RSUD. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penetapan Proporsi Jasa Pelayanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan BLUD saat ini, sehingga perlu diganti. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolah Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diberikan jasa pelayanan bagi aparatur RSUD Kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penetapan Proporsi Pembagian Jasa Pelayanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai asas, hak dan kewajiban, serta tentang bagaimana pembagian jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD. Peraturan ini menetapkan proporsi atau bagian dari pendapatan yang diperoleh dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Nunukan yang akan digunakan untuk pembagian jasa pelayanan kepada pegawai atau tenaga medis. Pembagian ini biasanya mencakup insentif atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai bentuk penghargaan atas pelayanan yang mereka berikan.. Serta peraturan ini penting untuk memastikan bahwa ada transparansi dan kepastian dalam pembagian hasil dari layanan kesehatan, serta untuk memberikan motivasi tambahan kepada tenaga medis dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik. Juga dapat menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan dan alokasi anggaran di rumah sakit tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penetapan Proporsi Jasa Pelayanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 35 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PEJABAT PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD 2017/NO.35
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Pada prinsipnya setiap amanah harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pemberi amanah sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kinerja yang telah dibuat oleh penerima amanah. Bahwa Petunjuk Teknis merupakan Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja dari pelaksanaan tugas dan fungsi atas Penggunaan Anggaran dan Kinerja yang dibebankan kepada Penerima Amanah; c. bahwa sesuai Peraturan Bupati Nunukan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, perlu menetapkan suatu petunjuk teknis penyusunan laporan kinerja Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005–2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021.
Peraturan ini menagatur tentang menetapkan format, struktur, dan konten laporan kinerja yang harus dipenuhi oleh pejabat administrator dan pejabat pengawas. Ini termasuk indikator kinerja yang relevan, pencapaian target, serta evaluasi kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2017
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN PERSAMPAHAN PULAU SEBATIK
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD 2017/NO.33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan Pulau Sebatik
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan efektifitas teknis operasional pengelolaan limbah sampah yang mendukung program sanitasi, kesehatan di lingkungan perumahan dan permukiman, kelestarian lingkungan hidup, diperlukan suatu lembaga yang mengelola limbah sampah. Bahwa kondisi giografis dan karakteristik cakupan layanan persampahan di pulau sebatik dan keberadaan TPA sebatik dibutuhkan unit teknis yang secara khusus melaksanakan kegiatan operasional tertentu dibidang pengelolaan persampahan. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 37 Tahun 2009 tentang dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kebersihan Pertamanan dan Penanggulangan Kebakaran pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pengelolaan persampahan saat ini perlu diganti; Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan/atau kegiatan pengelolaan persampahan, maka sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, maka dapat dibentuk UPT, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan Pulau Sebatik.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kebersihan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 44 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan UPT yang khusus menangani pengelolaan persampahan di Pulau Sebatik. Ini mencakup tujuan, fungsi, dan tanggung jawab unit tersebut. Menetapkan struktur organisasi UPT Pengelolaan Persampahan, termasuk posisi-posisi yang ada, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. Ini bisa meliputi jabatan seperti kepala unit, staf teknis, dan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Dengan ditetapkannnya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nunukan nomor 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kebersihan, Pertamanan, dan Penanggulangan Kebakaran pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA BAGI PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PEJABAT PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BD 2017/NO.32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja Bagi Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah melalui kinerja yang terukur, maka perlu dilakukan perjanjian kinerja. Bahwa untuk menyeragamkan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu disusun Petunjuk Teknis sebagai Pedoman dalam Penyelenggaraan Perjanjian Kinerja. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu disusun Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005–2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ditetapkan Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan. Menjelaskan apa itu perjanjian kinerja, tujuan penyusunannya, dan pentingnya perjanjian tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja pejabat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
11 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat