Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan mekanisme dan dasar pembagian dana desa dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan kemudian ke desa-desa yang ada di Kabupaten Nunukan. Ini mencakup cara-cara perhitungan alokasi dana desa, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan kebutuhan desa. Mengatur tentang rincian penggunaan dana desa, termasuk bagaimana dana tersebut harus dirinci dan dikelompokkan dalam anggaran desa, serta prosedur penyusunannya. Menetapkan tata cara pengawasan dan pelaporan penggunaan dana desa agar sesuai dengan peraturan dan peruntukannya. Ini mungkin mencakup ketentuan tentang laporan pertanggungjawaban dan audit penggunaan dana desa. Mengatur prosedur untuk penyesuaian atau perubahan rincian dana desa jika diperlukan, serta mekanisme untuk menangani ketidaksesuaian atau masalah yang timbul selama pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat