Peratutan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebuku sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. UPT ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan lalu lintas serta angkutan di wilayah Sebuku. Menguraikan tugas dan fungsi UPT, termasuk perencanaan, pengawasan, dan pengaturan lalu lintas serta angkutan di daerah Sebuku. Ini mencakup pengelolaan jalur transportasi, pengaturan kendaraan, dan penegakan peraturan lalu lintas. Mengatur struktur organisasi UPT, yang mencakup posisi-posisi dan tanggung jawab di dalam unit tersebut. Ini penting untuk memastikan adanya pembagian tugas yang jelas dan efisien dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam melaksanakan tugasnya, termasuk pengawasan dan penegakan peraturan lalu lintas, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan instansi lain yang relevan. Mengatur mengenai sumber pembiayaan dan pengelolaan anggaran untuk operasional UPT, termasuk bagaimana anggaran diperoleh dan digunakan untuk mendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan. Menjelaskan ketentuan teknis dan administratif yang harus dipatuhi oleh UPT dalam menjalankan fungsinya, termasuk prosedur dan standar yang berlaku dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat