Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas Dan Angkutan Sebuku Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratutan ini mengatur tentang menetapkan pembentukan UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebuku sebagai bagian dari Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan. UPT ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan lalu lintas serta angkutan di wilayah Sebuku. Menguraikan tugas dan fungsi UPT, termasuk perencanaan, pengawasan, dan pengaturan lalu lintas serta angkutan di daerah Sebuku. Ini mencakup pengelolaan jalur transportasi, pengaturan kendaraan, dan penegakan peraturan lalu lintas. Mengatur struktur organisasi UPT, yang mencakup posisi-posisi dan tanggung jawab di dalam unit tersebut. Ini penting untuk memastikan adanya pembagian tugas yang jelas dan efisien dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan. Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab UPT dalam melaksanakan tugasnya, termasuk pengawasan dan penegakan peraturan lalu lintas, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan instansi lain yang relevan. Mengatur mengenai sumber pembiayaan dan pengelolaan anggaran untuk operasional UPT, termasuk bagaimana anggaran diperoleh dan digunakan untuk mendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan. Menjelaskan ketentuan teknis dan administratif yang harus dipatuhi oleh UPT dalam menjalankan fungsinya, termasuk prosedur dan standar yang berlaku dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas Dan Angkutan Sebuku Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
11 April 2018
Sumber
BD 2018/NO.7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan