PERDA Kab. Rembang No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1980 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa pengurusan Proyek Air Minum Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang sebagai
Proyek Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pelayanannya. bahwa selaras dengan usaha menuju kearah
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
serta telah selesainya Proyek/Instalasi Air Minum Rowosetro, yang selama ini usaha Air Minum di kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang masih merupakan Proyek perlu ditingkatkan menjadi Perusahaan Daerah yang berdiri sendiri. bahwa penggajian Pegawai, pensiun dari Direksi
dan Pegawai pekerja Perusahaan Daerah menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Daerah dan Peursahaan Negara
dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang- undang No. 5 Tahun 1974; Undang- undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang - undang No. 5 Tahun 1962, jo. Undang · undang No. 6 Tahun I969; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun
1974; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 31
Juli 1973 No. 8/3/11 dan tanggal 11 Juli 1974
No. Ekbang 8 / 2 / 43
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perusahaan Daerah Air Minum Daerah didirikan dengan mengalihkan dua Proyek Daerah Air Minum ke dalam bentuk Perusahaan Daerah Air Minum, dan segala hak dan kewajiban Proyek tersebut beralih kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Pelaksanaan peleburan diatur oleh Kepala Daerah. Perusahaan ini tunduk pada prinsip-prinsip Hukum Indonesia yang sesuai dengan azas Demokrasi Ekonomi berdasarkan Pancasila
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 1980.
18 hlm beserta penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Rembang No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya
Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2023
tentang Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2024, perlu melakukan penyesuaian Peraturan Bupati
Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rembang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (5) Pasal 21, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022, perlu penyampaian laporan keuangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan laporan keuangan terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; g. catatan atas laporan keuangan;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1985 No.1 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No.8/B/DPRD/VIII tanggal 2 Agustus 1978; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1984 No 903/303/1984.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang untuk tahun anggaran 1984/1985. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengurangan pada anggaran pendapatan dan belanja rutin serta pembangunan sebelum dan setelah perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1985.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1990 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingka II
Rembang Tahun Anggaran 1989 /1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; PEraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tanun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tanun 1984; Kaputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 tanggal 19 Januanri 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-057 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 Septamber 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/300/1980; PEraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat I Rembang No. 2 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 1989/1990 semula Rp 6.444.393.000 diperkirakan bertambang dengan Rp 9.965.000 sehingga menjadi Rp 6.454.385.000. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Thaun Anggaran 1989/1990 setelah perubahan menjadi Rp. 6.454.358.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 1990.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1989/1990 diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1989 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-056 tanggal 19 Jan 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 803-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanagal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Keputusan Gubeunur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1004/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1988
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 semula Rp 5.304.326.000 diperkirakan bertambang dengan Rp 521.536.000 sehingga menjadi Rp 5.825.862.000. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 setelah mengalami perubahan menjadi Rp 5.825.862.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1989.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989 Dibah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2007
PEMERINTAH DESA - PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/No. 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
dengan segala perubahannya, dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, perlu mengatur kembali Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya peran dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam pelaksanaan tugas kewenangan dan
tanggung jawab melaksanakan legislasi
pengawasan dan anggaran maka perlu
didukung dengan biaya yang memadai; bahwa dengan di tetapkannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang ditindak lanjuti
dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilar.
Rakyat Daerah, khususnya Pasal 17
disebutkan bahwa Anggaran Belanja Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa untuk maksud ter sebut diatas perlu
menyusun Kedudukan Keuangan Ketua,
Waki! Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang keuangan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2001 dicabut.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2011
Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium Dan Biaya
Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan dan atau revisi harga stauan barang/jasa dan ebberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Rembang dalam Standar Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2012 maka perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan Suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Suplemen atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahurr 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 0212011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Suplemen Stander Biaya dan Harga Tahun Anggaran 2012 merupakan satuan biaya paling tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkokoh pelaksanaan otonomi
daerah perlu dilakukan penguatan penyelenggaraan
urusan Pemerintahan Daerah, akuntabilitas, kinerja
kelembagaan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
serta informasi manajemen yang akurat dan praktis yang
didukung organisasi perangkat daerah yang efektif dan
efisien dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Rembang belum mengatur secara
maksimal kewenangan di bidang lingkungan hidup
sehingga perlu melakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (1), Judul BAB XXIV, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), penyisipan ayat (3a), ayat (3b) dan ayat (3c) pada Pasal 88, serta perubahan pada Lampiran XXII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 diubah.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat