Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1985

Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang untuk tahun anggaran 1984/1985. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengurangan pada anggaran pendapatan dan belanja rutin serta pembangunan sebelum dan setelah perubahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
26 Januari 1985
Tanggal Pengundangan
13 April 1985
Tanggal Berlaku
13 April 1985
Sumber
LD Tahun 1985 No.1 Seri D No.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan