Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (1), Judul BAB XXIV, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), penyisipan ayat (3a), ayat (3b) dan ayat (3c) pada Pasal 88, serta perubahan pada Lampiran XXII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat