Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007 yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang
dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 16
Desember tahun 2006 serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama pada tanggal 16 Desember 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a , perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor
5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 dan penambahan pada Pasal 1 huruf f.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan
ketertiban dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Desa serta berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1999
temang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa. maka perlu mengatur Tata Cara Pencalonan.
Pemilihan. Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa: bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan
direrapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang lomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Mentcri Daiarn Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan calon kepala desa, tata cara pemilihan kepala desa, penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, kampanye, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, tugas dan kewajiban kepala desa, larangan kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, penjabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, kekosongan kepala desa, netralitas kepala desa, biaya pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2000.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1977 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penjualan Minuman Keras
ABSTRAK:
Bahwa peraturan daerah Kabupaten Rembang tentang pemungutan dan penagihan pajak yang dinamilkan "Pajak Idzin" dalam Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 -9 - 1955 ( Tambahan Ceri C No 39) J dengan segala rangkaian dan perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan pada dewasa ini. Perlu penyusun peraturan daerah yang baru yang sesuai dengan keadaan dan alam pembangunan sekarang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 tahun 1950; Undang-Undang No. 11/Drt tahun 1957;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besarnya pajak bagi penjual minuman keras di daerah Kabupaten Rembang. Pajak idzin dan pengelompokkannyha dalam beberapa kohir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 1977.
Sejak saat mulai berlakunya peraturan daerah ini tidak berlaku lagi peraturan daerah Kabupaten Rembang tanggal 25 Juni 1954 diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Oktober 1955 (Tambahan Seri C No. 39) dengan segala rangkaian dan perubahannya.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
(ADD) / Kelurahan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi Dana Desa (ADD)/
Kelurahan di Kabupaten Rembang perlu Petunjuk
Operasional Pelaksanaan sebagai acuan dalam
penyelenggaraannya; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Operasional
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan Tahun
Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Petunjuk Operasional
Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan Tahun Anggaran 2012 dan pelaksanaannya dibawah koordinasi Bagian Tata Pemerintahan
Setda Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018
PERDA Kab. Rembang No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap pelaksanaan parkir di tepi jalan umum, perlu melakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 1983, PP Nomor 58 Tahun 2005, Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989, Perda Kbaupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006, Perda Nomor 4 Tahun 2010 dan Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yaitu tentang perhitungan tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif, pengawasan dan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2009 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. R. Soetrasno Rembang
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki
peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat, dituntut untuk memberikan
pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan
dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor : 129 / MenKes / SK/ II / 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit maka perlu
menyusun Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib
dimiliki Rumah Sakit.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159/b/MesKes/PER/11/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 228 /MenKes/SK/1112002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/ Men.Kes/ SK/ 11/2008
Standar Pelayanan Minimal Sadan Layanan Umum Daerah bagi RSU
dr. R. Soetrasno Rembang digunakan sebagai standar dalam menjamin pelaksanaan
pelayanan kesehatan. SPM RSU dr. R. Soetrasno merupakan bagian tidak
terpisah dari Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
36 hlm beserta lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1989 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter)
ABSTRAK:
Bahwa praturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
tentang Kartu Pemilik T ernak ( KARPETER )
yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3
Tahun 1979 Seri B pada tanggal 20 Pebruari
1979 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dipandang perlu untuk di
tinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinokat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak (KARPETE) mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1981. Perubahan tersebut mencakup Pasal 2 ayat (4), yang sekarang menetapkan biaya sebesar Rp. 250,00 untuk mendapatkan satu Kartu Pemilik Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1989.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karpeter) Diubah
4 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1988
PEraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1989 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri ca'am Negeri tgl. 7 Desember 1987 Nomor 061/12140/SJ perihal Peningkatan Sub Bagian Organisasi dan Tatalaksana menjadi Bagian dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Desember 1987 Nomor 061.1/1219/ Litbang perihal Pengaturan Organisasi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD), maka dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi den Tarakerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 jo Nomor 7 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu perlu diubah untuk di sesuaikan dengan maksud Surat Menteri Dalam Negeri tersebut diatas yang penuaturannya di tuangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Rembang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tehun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat || Rumbang Nomor 13 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang. Pasal 6 diubah, Dalam Bagian Ketiga, perkataan dan Organisasi & Tatalaksana dihapus, Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 diubah, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 ( satu ) Bagian baru yang terdiri dari 7 Pasal, Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 F diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 1989.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1991
PERDA Kab. Rembang No. 11 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1991 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pendapalan Daerah, dipandang perlu untuk meninjau kembali tarip-tarip lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini. Berhubung dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 perlu diubah untuk disesuaikan dengan keadaan dan pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12/ Drt. Tahun 1957; Undang- undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rambang Nomor 6 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemotongan Ternak, yang telah mengalami dua kali perubahan, kembali diubah untuk menetapkan biaya pemeriksaan dan pemotongan ternak di RPH serta tempat lainnya. Biaya tersebut tergantung pada jenis ternak dan tujuan pemotongan, dengan penambahan biaya transportasi petugas pemeriksa sebesar Rp 250,00 per kilometer. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai pidana kurungan atau denda maksimal Rp 50.000,-, dengan penyidikan yang dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1991.
Perturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1978 Tentang Pemotongan Ternak Diubah
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat