Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2009

Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. R. Soetrasno Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Pelayanan Minimal Sadan Layanan Umum Daerah bagi RSU dr. R. Soetrasno Rembang digunakan sebagai standar dalam menjamin pelaksanaan pelayanan kesehatan. SPM RSU dr. R. Soetrasno merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. R. Soetrasno Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
23 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2009
Tanggal Berlaku
23 Februari 2009
Sumber
BD Tahun 2009 No. 7
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan