STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-bADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2009 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Dr. R. Soetrasno Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki
peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat, dituntut untuk memberikan
pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan
dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor : 129 / MenKes / SK/ II / 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit maka perlu
menyusun Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib
dimiliki Rumah Sakit.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159/b/MesKes/PER/11/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 228 /MenKes/SK/1112002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/ Men.Kes/ SK/ 11/2008
- Standar Pelayanan Minimal Sadan Layanan Umum Daerah bagi RSU
dr. R. Soetrasno Rembang digunakan sebagai standar dalam menjamin pelaksanaan
pelayanan kesehatan. SPM RSU dr. R. Soetrasno merupakan bagian tidak
terpisah dari Peraturan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
- 36 hlm beserta lampiran
|