RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2005/No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- bahwa Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a , perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor
5 Tahun 1989;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 dan penambahan pada Pasal 1 huruf f.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002 diubah.
- 5 hal
|