Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol dalam
pemungutannya merupakan kewenangan
Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;.
1.KETENTUAN UMUM 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3.GOLONGAN RETRIBUSI 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5.PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI 6.STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI 7.WILAYAH PEMUNGUTAN 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN 9.SANKSI ADMINISTRASI 10.TATA CARA PENAGIHAN 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA 13.MASA RETRIBUSI 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA15.KETENTUAN PENYIDIKAN
16.KETENTUAN PIDANA 17.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a.bahwa ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikal rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun alggaran berakhir
b.bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2I telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Klungkung dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubemur Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana dimalsud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban PeLaksanaan Anggaran Pendapatar dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
;
Pasal 1 8 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 30 'tahun 2OO2,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Pasal 1 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 8 laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2012
a. bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK; 6. TATA CARA PEMUNGUTAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN,KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung; bahwa untuk pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2020-2024; bahwa ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road
Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah yang belum memulai menyusun Road Map Reformasi Birokrasi wajib
untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2020-2024.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan Road Map Reformasi Birokrasi
3. Sistematika Penyusunan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Isi 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kode Lokasi Dan Kode Barang Milik Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dcngan pcrubahan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008, maka perlu untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna dengan pemberian kode lokasi dan kode barang milik daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalain huruf a. perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang pemberian Kode Lokasi dan Kode Barang Milik Daerah Kabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NOMOR KODE LOKASI DAN KODE BARANG; 3. KODEFIKASI LOKASI DAN BARANG MILIK DAERAH; 4. PEMASANGAN KODEFIKASI BARANG DAN TANDA KEPEMILIKAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 199 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah Serta Pemberian Sumbangan/Bantuan Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Dan Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan / Bantuan sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan / Bantuan sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dibutuhkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik suatu sistem manajemen yang efektif, efisien, transparan, diakses dan partisipatif, serta bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, Bupati selaku Pembina pelayanan publik wajib menindaklanjuti Road Map dengan menyusun dan menetapkan rencana aksi di instansi masing-masing. Maka, atas pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2022-2024.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; BAB IV Pelaksanaan Rencana Aksi; BAB V Pendanaan; BAB VI Ketentuan Lain-Lain; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Isi 8 Halaman; Lampiran 19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang disusun secara tertib, efektif, efisien, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan sistem dan
prosedur untuk mengatasi kendala serta permasalahan yang dihadapi terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Klungkung sebagaimana tclah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Klungkung, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
-
-
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
bahwa Urusan Pemerintahan merupakan kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1. KETENTUAN UMUM 2. URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 3. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya beberapa perubahan dalam kelembagaan yang belum terakomodir dalam kelas jabatan dan evaluasi terhadap kelas jabatan maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung sebagaimana telah diubah beberapa kali, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Bupati Klungkung Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019;
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Nomor 3 Tahun 2020
2. Nomor 73 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung
Isi 3 Halaman, Lampiran 5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat